Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT Pabrik Gula Gorontalo (PG Tolangohula). Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai melanggar sejumlah kewajiban dalam izin usaha perkebunan (IUP) yang dimilikinya sejak 2015.
Surat peringatan bernomor 03/DPMPTSP/SP/XI/2025 itu ditandatangani pada 5 November 2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo. Isinya menegaskan sederet ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari kemitraan dengan petani yang tidak berjalan, laporan usaha yang tak pernah disampaikan, hingga absennya sertifikasi benih sejak tahun 2019.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menilai tindakan Pemprov sebagai bentuk keseriusan menegakkan aturan terhadap pelaku usaha besar.
“Ini bukan hanya surat peringatan, tapi juga teguran moral bagi perusahaan yang lupa diri. Investasi itu penting, tapi tanggung jawab sosial dan administratif jauh lebih penting,” tegas Umar Karim kepada mimoza.tv, Rabu (12/11/2025).
Umar menilai, selama ini pemerintah daerah kerap dianggap lembek terhadap pelanggaran perusahaan besar. Karena itu, langkah Pemprov Gorontalo perlu diapresiasi sekaligus diawasi agar tidak berhenti di meja birokrasi.
“Kalau sudah terbukti lalai, ya harus ditindak. Kita tidak ingin regulasi hanya jadi pajangan sementara rakyatnya jadi korban,” ujarnya.
Dalam surat peringatan itu, Pemprov memberi waktu 30 hari kalender kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diabaikan. Jika tidak, sanksi tahap berikutnya akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Umar Karim menegaskan, DPRD akan ikut mengawal proses tersebut agar langkah penegakan aturan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kalau surat sudah keluar tapi tidak ada eksekusi, itu sama saja menegur bayangan. Kita ingin lihat sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai serius menata kembali relasi antara investasi dan kepatuhan hukum — bahwa membangun industri tak boleh berarti mengabaikan tanggung jawab. (red).



