Gorontalo, mimoza.tv – Kuasa hukum pemilik pabrik tapioka di Desa Tri Dharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Rommy Pakaya, mengungkap kronologi pencurian peralatan pabrik oleh sejumlah pemuda yang berasal dari sekitar lokasi pabrik.
Dalam wawancara bersama mimoza.tv, Kamis (13/11/2025), Rommy menjelaskan bahwa pabrik tersebut merupakan milik pasangan suami istri, di mana suaminya merupakan investor warga negara asing (WNA) yang telah membeli pabrik itu dari pemilik sebelumnya, Zainuddin Hasan, termasuk satu bangunan lain di kawasan Bandara Jalaluddin yang kini telah beralih fungsi menjadi hotel.
“Pasangan pemilik pabrik ini tinggal di hotel tersebut. Sementara pabriknya memang belum beroperasi penuh, masih dalam tahap persiapan. Namun di dalamnya sudah terdapat sejumlah peralatan dan komponen penting untuk pengoperasian nanti,” jelas Rommy.
Ia menuturkan, pabrik itu juga mempekerjakan beberapa warga sekitar untuk membantu sekaligus mengawasi lokasi. Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan. “Sebagian dari mereka ternyata justru terlibat dalam aksi pencurian,” ujarnya.
Rommy mengungkapkan, aksi pencurian ini bukan yang pertama kalinya terjadi. “Pencurian pertama kerugiannya sekitar Rp70 juta. Saat itu, klien kami memilih tidak mempermasalahkannya. Tapi kejadian kedua ini jauh lebih parah, karena hampir seluruh isi gudang habis diambil,” ungkapnya.
Barang yang dicuri meliputi mesin-mesin, panel listrik, dan dinamo — peralatan bernilai tinggi yang menjadi komponen vital untuk produksi tapioka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
“Parahnya lagi, barang-barang itu tidak dijual dalam bentuk utuh. Para pelaku membongkar dinamo dan panel, mengambil tembaga di dalamnya, lalu menjual tembaga itu,” tutur Rommy.
Setelah peristiwa itu terungkap, pihak perusahaan melapor ke Polsek Pulubala, sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Polres Gorontalo karena nilai kerugiannya besar.
Menurut Rommy, terdapat 11 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara lima lainnya yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor.
“Klien kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama dan memberi efek jera, agar tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari,” pungkas Rommy.
Penulis: Lukman



