Gorontalo, mimoza.tv – Iklim investasi di Gorontalo kembali tercoreng. Paska polemik pencurian di pabrik tapioka Desa Tri Dharma, Kecamatan Pulubala, pasangan investor yang baru menanamkan modalnya di daerah ini akhirnya memutuskan hengkang.
Mereka, kata kuasa hukumnya Rommy Pakaya, SH, menyatakan tidak lagi melanjutkan kegiatan usaha di Gorontalo karena menilai situasi sudah tidak kondusif bagi keberlangsungan investasi.
“Klien saya sudah menyampaikan bahwa mereka kecewa. Mereka menyesal telah berinvestasi di Gorontalo. Mereka akan cabut dan tidak akan kembali lagi,” ujar Rommy saat diwawancarai, Kamis (13/11/2025).
Menurut Rommy, keputusan itu diambil setelah melihat rangkaian aksi unjuk rasa, tekanan sosial, hingga dugaan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Mereka bilang, kalau baru mulai saja sudah begini, bagaimana nanti kalau pabrik beroperasi? Setiap masalah kecil bisa dibawa ke jalan, bisa diintervensi. Mereka tidak mau ribut-ribut,” ungkapnya.
Rommy menyebut, kliennya sempat mencoba bertahan. Namun sikap sebagian pihak yang justru menekan agar laporan pencurian dicabut membuat mereka merasa tidak lagi dihargai sebagai investor.
“Kalau perkara lanjut kita dianggap menindas masyarakat Isimu. Jika kita cabut nanti akan kebiasaan dan kita akan diperlakukan semena-mena. Jadi mereka merasa seolah-olah tidak ada perlindungan hukum yang pasti. Akhirnya mereka memilih berhenti total,” tegasnya.
Ia menyayangkan hilangnya peluang besar bagi daerah. Pabrik tersebut, kata Rommy, seharusnya menjadi salah satu proyek strategis yang membuka lapangan kerja dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
“Ini kesempatan emas yang terbuang. Pabrik itu bisa menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong ekonomi di Pulubala. Tapi semuanya gagal hanya karena iklim yang tidak kondusif,” sesalnya.
Rommy menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan, setidaknya untuk para tersangka dewasa.
“Untuk anak-anak di bawah umur, kami terbuka mengikuti mekanisme diversi. Tapi perkara pokoknya tetap lanjut, karena ini soal keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Penulis: Lukman.



