Gorontalo, mimoza.tv — Penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo terus bergerak. Kamis (20/11/2025), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memanggil dua saksi. Namun, hanya satu yang hadir, yakni EI, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, SH., MH., menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Penyidik kini masuk pada tahap pendalaman pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun bertanggung jawab dalam aliran dana hibah tersebut.
“Teman-teman di penyidikan saat ini tengah mencari siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sudah banyak saksi yang kami mintai keterangan, mulai dari Ketua KONI Provinsi Gorontalo, sekretaris, bendahara, hingga para pimpinan cabang olahraga,” ujar Nursurya kepada mimoza.tv.
Dari dua saksi yang dipanggil hari ini, TM tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. EI hadir sejak pagi dan menjalani pemeriksaan hingga sore menjelang malam.
“Kami berharap semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif agar proses ini berjalan terang. Ada potensi kerugian keuangan negara yang nilainya cukup besar, sehingga penyidik membutuhkan kelancaran dalam mengungkap kebenaran,” tambahnya.
Nursurya mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kejati telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton karena tim Pidsus juga menangani sejumlah perkara lain, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Sementara itu, pantauan mimoza.tv menunjukkan EI tiba sekitar pukul 09.00 WITA menggunakan mobil hitam. Ia memasuki area Kejati melalui jalur samping menuju gedung kotak Pidsus — bukan pintu utama — dan tampak mengenakan kemeja lengan pendek bercorak ungu dipadukan celana hitam.
Pemanggilan EI menambah daftar panjang pihak yang diperiksa. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari FS, anggota DPRD lainnya yang juga merupakan pengurus induk olahraga tingkat provinsi. Pemanggilan beruntun ini menunjukkan bahwa pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KONI terus mengerucut.
Penulis: Lukman



