Gorontalo, mimoza.tv – Upaya mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan konten kreator berinisial ZH alias Ka Kuhu berakhir tanpa kesepakatan. Meski ZH telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pelapor tetap bersikeras agar perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima permintaan maaf tersebut.
“Dalam proses mediasi, Ka Kuhu meminta maaf dan berharap perkara selesai di meja mediasi. Tetapi klien kami menolak dan meminta proses hukum tetap berjalan,” ujar Rongki usai mediasi di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).
Rongki menjelaskan, mediasi berjalan cepat dan tidak berbelit-belit. Bahkan pihak kuasa hukum ZH juga menyampaikan permohonan maaf serupa atas tindakan yang diduga melanggar hak cipta milik pelapor.
Namun penolakan dari pihak pelapor membuat proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya, penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait perkara ini. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Hingga kini, perkara dugaan pelanggaran hak cipta tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. (rls/luk)



