Gorontalo, mimoza.tv – Usai memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Idrus Thomas M. Mopili terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (5/12/2025)
Pantauan mimoza.tv menunjukkan Thomas tiba sekitar pukul 14.00 WITA. Ia mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan datang dengan kendaraan sedan berpelat DM 1023 ZZH. Setiba di lokasi, ia lebih dulu memasuki Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian menuju Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama tiga orang lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, membenarkan kehadiran Ketua DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa kedatangan Thomas sebatas untuk memberikan klarifikasi.
“Benar yang bersangkutan datang di Kejati. Tapi masih sebatas dimintai klarifikasi,” ujarnya singkat.
Nama Thomas sebelumnya ikut disebut dalam rangkaian pemeriksaan terkait pendalaman kasus dugaan penyimpangan dana hibah keolahragaan. Dua pekan lalu, 20 November 2025, Kejati memanggil dua anggota legislatif berinisial TM dan EI. Saat itu, EI memenuhi panggilan dan diperiksa sejak pagi hingga sore, sementara TM tidak hadir dengan alasan berada di luar kota.
Kejati menjelaskan bahwa pemanggilan para pihak merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Penyidik kini memetakan pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki tanggung jawab dalam aliran dana hibah tersebut.
“Penyidik tengah mencari siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, mulai dari Ketua KONI, sekretaris, bendahara, hingga para pimpinan cabang olahraga,” ungkap Kasi Intel Nursurya kepada mimoza.tv beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, lebih dari 10 saksi telah diperiksa secara maraton, mengingat tim Pidsus juga menangani sejumlah perkara lain di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami berharap semua pihak koperatif. Ada potensi kerugian negara yang cukup besar, sehingga kelancaran proses pemeriksaan sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Penulis: Lukman



