Gorontalo Utara, mimoza.tv — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk membuka laporan kinerja sekaligus mengirim pesan tegas: penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan, dan anggaran publik bukan ruang kompromi.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H., M.H., menyebut tahun 2025 sebagai fase penting penataan ulang pengawasan anggaran di daerah.
“Kami bekerja dengan prinsip profesional, proporsional, dan berintegritas. Pemberantasan korupsi itu bukan hanya tugas hukum, tapi tugas moral,” ujarnya.
Deretan Perkara dan Pemulihan Kerugian Negara
Sepanjang 2025, Kejari Gorut menangani perkara tipikor dengan ritme kerja yang disebut konsisten dan terukur. Data yang dipaparkan menunjukkan:
15 perkara di tahap penyelidikan
6 perkara di tahap penyidikan
2 perkara masuk penuntutan
2 perkara eksekusi
Rp1,6 miliar kerugian negara dipulihkan
Beberapa kasus mencuri perhatian publik, seperti:
Dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian sekitar Rp1,6 miliar, kini sudah menetapkan dua tersangka.
Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ Molingkapoto, dengan potensi kerugian sekitar Rp700 juta.
Pengelolaan Keuangan Desa Gentuma, yang kerugiannya ditaksir sampai ratusan juta.
Bimtek BKAD dengan nilai pengelolaan sekitar Rp4,3 miliar.
Dari tiga kasus penyidikan tersebut, Kejari Gorut menegaskan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru.
Di luar penindakan, upaya penyelamatan keuangan negara juga berjalan signifikan. Dalam kurun belum genap setahun, Rp1.669.668.832 berhasil disetor ke RKUD melalui proses penyelidikan hingga eksekusi.
Sementara itu, dua putusan inkracht yang telah dieksekusi ialah:
Korupsi Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang (terpidana: Yamin Sahmin Lihawa)
Korupsi KUR fiktif BRI Unit Kwandang (terpidana: Hasan Adam alias Ukin)
Fokus Pencegahan: Dari Desa hingga Radio Publik
Tidak ingin terjebak pada pola kerja yang hanya reaktif, Kejari Gorut kembali menekankan pentingnya pencegahan. Beberapa langkah yang kini diperkuat:
1. Optimasi Jaga Desa
Program ini mendapat dorongan serius, ditandai dengan penandatanganan kerja sama bersama 123 BPD se-Gorontalo Utara pada 8 Desember 2025.
Harapannya jelas: pengawasan BPD tidak boleh sekadar formalitas.
2. Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Sekolah, pemerintah desa, ASN hingga masyarakat umum jadi sasaran edukasi soal integritas, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
3. “Jaksa Menyapa”
Melalui siaran radio, Kejari menjangkau publik lebih luas untuk membangun literasi hukum dan ruang dialog.
4. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Program ini memastikan proyek strategis — baik pusat maupun daerah — berjalan tanpa celah penyimpangan.
Momentum Hakordia: Seruan Membangun Barisan Integritas
Di hadapan publik, Kajari Gorut kembali mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi nyata.
“Korupsi tidak akan hilang hanya dengan penindakan. Integritas masyarakat adalah fondasi. Mari jadikan Hakordia sebagai momentum memperkuat itu semua,” tegas Zamzam.
Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik
Dengan capaian penindakan, pemulihan aset, hingga penguatan program pencegahan, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan sikap: setiap rupiah anggaran harus kembali pada kemakmuran masyarakat, tanpa ruang abu-abu, tanpa ruang negosiasi. (rls/luk)



