Gorontalo, mimoza.tv — Kejaksaan Negeri Bone Bolango menggagas Program Pelayanan Hukum Keliling (PHK) untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah desa dan kecamatan yang jauh dari pusat layanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan layanan hukum secara langsung kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor kejaksaan.
Program PHK digagas bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi. Keduanya menilai masih terdapat keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum, terutama terkait persoalan nonlitigasi.
Melalui pelayanan hukum keliling, Kejari Bone Bolango menyediakan sejumlah layanan, di antaranya konsultasi hukum gratis, penyuluhan hukum, serta bantuan dan pertimbangan hukum nonlitigasi bagi masyarakat dan pemerintah desa. Pelayanan dilakukan dengan mendatangi langsung desa-desa dan kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Feddy, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka sejak dini, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Heriyadi Djunaidi menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam PHK bersifat edukatif dan preventif. Dengan memberikan penjelasan hukum secara langsung, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi persoalan hukum yang mungkin timbul.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango menargetkan Program Pelayanan Hukum Keliling dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi sarana komunikasi antara kejaksaan dan masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum nonlitigasi. (rls/luk)



