Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memastikan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut masih terus berjalan, meski sempat minim perkembangan di ruang publik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, E. B. Nikijuluw, menyampaikan saat ini terdapat sedikitnya empat perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, kasus BKAD, dugaan penyimpangan dana desa, serta kasus di PUDAM Gorontalo Utara.
“Seluruh perkara tersebut masih berjalan dan statusnya saat ini dalam tahap penyidikan,” ujar Nikijuluw saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026).
Nikijuluw yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasi Pidsus menegaskan pihaknya tetap bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan Agung, dengan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh setiap berkas perkara sebelum mengambil sikap hukum lanjutan.
“Saya dan tim Pidsus sedang mempelajari berkas-berkas perkara. Untuk arah penanganan ke depan, tentu harus melalui tahapan yang sudah ditentukan, termasuk melihat apakah sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara dan pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Ia menekankan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus dijalani secara bertahap agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.
“Kami tidak bisa langsung menyatakan sikap tanpa melalui proses. Prinsipnya, semua perkara akan kami dalami secara materiil. Jika sudah sampai pada tahap penentuan sikap, tentu akan kami sampaikan kepada publik melalui rekan-rekan media,” tegas Nikijuluw.
Ia juga memastikan komitmen Kejari Gorontalo Utara untuk menyelesaikan seluruh perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Kejari Gorontalo Utara melakukan penggeledahan di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro’ (blok plan) Tahun Anggaran 2022.
Dalam penggeledahan yang mendapat pengawalan aparat TNI itu, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses tender proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidsus yang saat itu juga menjabat Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menjelaskan penggeledahan dilakukan karena permintaan dokumen yang sebelumnya diajukan penyidik tidak direspons oleh pihak UKPBJ.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk pejabat UKPBJ aktif maupun yang menjabat pada 2022 serta tim Pokja pemilihan. Dokumen lelang sudah kami minta, tetapi tidak diserahkan. Karena itu, penyidik mengambil langkah upaya paksa,” ujar Bagas saat itu.
Selain UKPBJ, Kejari Gorontalo Utara juga telah menggeledah Kantor CV Nafa Karya di Manado pada 5 Mei 2025 dan Kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara pada 8 Mei 2025. Rangkaian penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan rumah ibadah tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya di mimoza.tv, Bagas bahkan menyebutkan penyidik menargetkan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Jabal Iqro’ yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp6,8 miliar.
Penulis: Lukman.



