Gorontalo, mimoza.tv — Penanganan perkara korupsi di daerah pada prinsipnya tidak berhenti di meja kabupaten atau provinsi. Dalam sistem penegakan hukum, perkara yang dinilai strategis, bernilai kerugian besar, atau membutuhkan penguatan penanganan dapat ditarik dan ditangani di tingkat pusat melalui mekanisme yang tersedia di Kejaksaan Agung.
Momentum itu menjadi relevan menyusul dipindahtugaskannya Jaksa Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., ke Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan menangani 25 perkara pada berbagai tahapan, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Apa Itu Satgas P3TPK?
Satgas P3TPK merupakan satuan tugas khusus di bawah koordinasi bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yang dibentuk untuk memperkuat dan mempercepat penanganan perkara korupsi, khususnya yang berskala besar, kompleks, atau menjadi perhatian publik.
Secara fungsi, Satgas ini memiliki ruang lingkup:
Penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi strategis
Penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan
Supervisi dan asistensi terhadap penanganan perkara di daerah
Optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Wilayah kerjanya bersifat nasional dan tidak terbatas pada satu provinsi. Dalam praktiknya, perkara yang ditangani bisa berasal dari pengembangan kasus daerah, proyek lintas wilayah, hingga kasus yang berdampak luas terhadap keuangan negara.
Mekanisme Perkara Naik ke Pusat
Dalam sistem kejaksaan, terdapat mekanisme koordinasi, supervisi, dan bahkan pengambilalihan penanganan perkara apabila dinilai memerlukan dukungan sumber daya, pendalaman penyidikan, atau memiliki dimensi strategis tertentu.
Artinya, penanganan korupsi di daerah tidak berdiri sendiri. Jika terdapat perkara yang berlarut, kompleks, atau menyentuh kepentingan publik yang luas, terbuka ruang bagi penguatan dari tingkat pusat.
Konteks ini menjadi penting di daerah seperti Gorontalo Utara, di mana sejumlah perkara tindak pidana khusus masih dalam proses penanganan. Secara normatif, seluruh perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, sistem hukum memberi ruang agar pengawasan dan penguatan dapat dilakukan berjenjang.
Penguatan Sistem, Bukan Sekadar Figur
Masuknya jaksa yang pernah bertugas di daerah ke dalam Satgas P3TPK pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika organisasi. Yang lebih substansial adalah pesan sistemiknya: pemberantasan korupsi tidak berhenti pada batas administrasi wilayah.
Kewenangan nasional yang dimiliki Satgas P3TPK menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, di mana pun terjadi, berada dalam satu sistem penegakan hukum yang terintegrasi.
Bagi publik, ini menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara berlangsung berlapis. Bagi penyelenggara pemerintahan, ini adalah sinyal bahwa akuntabilitas bukan hanya urusan lokal, melainkan bagian dari tata kelola nasional.
Penulis; Lukman



