Gorontalo, mimoza.tv – Kabar duka menyelimuti persidangan perkara dugaan korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato. Seorang saksi ahli, Mardi Mopangga, SE., MM., meninggal dunia usai memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (18/2/2026).
Almarhum diketahui merupakan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato. Dalam persidangan tersebut, Mardi hadir sebagai ahli untuk memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan dan pengelolaan dana hibah yang tengah dipersoalkan.
Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, ada seorang yang meninggal dunia di lingkungan PN Tipikor Gorontalo usai mengikuti persidangan,” ujar Bayu Lesmana Taruna saat dikonfirmasi.
Bayu menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya telah menyampaikan keterangan sebagai ahli di hadapan majelis hakim sebelum akhirnya mengalami kondisi darurat.
Perkara yang disidangkan merupakan kasus dugaan korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato yang sebelumnya telah ramai diberitakan. Sebagaimana pernah dimuat mimoza.tv, tiga orang pengurus resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana hibah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ketiganya masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, serta NK yang menjabat Bendahara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Sidang perkara ini masih terus bergulir di PN Tipikor Gorontalo dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli guna mengurai konstruksi perkara serta menghitung secara terang dugaan kerugian negara.
Kepergian Mardi Mopangga menjadi duka tersendiri di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Selain dikenal sebagai aparatur pengawas internal pemerintah daerah, almarhum juga dinilai memiliki pengalaman panjang dalam bidang audit dan pengawasan tata kelola keuangan daerah.
Penulis: Lukman.



