Gorontalo, mimoza.tv – Di tengah gegap gempita transformasi digital, Indonesia justru mencatatkan rapor merah. Laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis Sumsub menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi kedua di dunia.
Skor Indonesia mencapai 6,53 dari skala 10, dan berada di peringkat 111 dari 112 negara yang disurvei. Posisi ini menggambarkan tingginya risiko masyarakat menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital.
Modus yang beredar pun kian beragam: mulai dari penipuan transaksi daring, phishing, rekayasa sosial (social engineering), investasi ilegal, hingga pinjaman online fiktif. Polanya serupa—memanfaatkan kelengahan, literasi digital yang rendah, dan celah sistem keamanan.
Ketua CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menyebut kondisi ini sebagai “paradoks digitalisasi”.
“Pertumbuhan layanan digital di Indonesia sangat cepat, tetapi perlindungan sistem dan kesadaran keamanan masyarakat belum berkembang seiring lajunya transformasi digital,” ujarnya.
Data menunjukkan, laporan kasus penipuan daring terus meningkat setiap tahun. Jumlahnya mencapai ratusan ribu perkara, dengan potensi kerugian hingga triliunan rupiah. Fenomena ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm serius bagi tata kelola ruang digital nasional.
Pratama menyoroti lemahnya literasi digital sebagai salah satu faktor dominan. Banyak pengguna internet belum memahami risiko keamanan siber, termasuk praktik dasar perlindungan data pribadi.
Di sisi lain, aspek regulasi dan penegakan hukum dinilai belum optimal. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut belum sepenuhnya efektif karena belum didukung operasional penuh lembaga pengawas yang kuat.
“Tanpa penguatan kelembagaan dan pengawasan yang konsisten, perlindungan data masyarakat akan sulit berjalan maksimal,” tegasnya.
Persoalan juga muncul pada aspek teknis. Standar keamanan sistem digital di sektor publik dan swasta dinilai belum seragam. Masih terdapat celah infrastruktur dan perbedaan standar pengamanan antarinstansi maupun perusahaan.
Kombinasi celah regulasi, lemahnya sistem keamanan, dan minimnya edukasi publik menciptakan ekosistem digital yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. Dalam konteks ini, pertumbuhan ekonomi digital yang kerap dibanggakan justru berbanding lurus dengan potensi risiko yang mengintai.
Para pakar mendorong langkah komprehensif: memperkuat literasi digital secara masif, memperbaiki tata kelola keamanan siber, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten. Tanpa pembenahan struktural, risiko penipuan digital diperkirakan akan terus meningkat seiring ekspansi layanan berbasis teknologi di Tanah Air.
Transformasi digital memang tak terelakkan. Namun tanpa kesiapan sistem dan kesadaran kolektif, kemajuan bisa berubah menjadi celah. Dan di situlah paradoks itu menemukan maknanya.
Penulis: Lukman.
Dari berbagai sumber.



