GORONTALO, mimoza.tv — Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyatakan telah menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah.
Usai menjalani pemeriksaan, Jumat (10/4/2026) pukul 23.30 WITA, Fikram menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), termasuk pengadaan barang dan tiket.
“Saya ditanya seputar SPJ-SPJ. Soal pengadaan barang, tiket dan lain-lain. Saya jelaskan semuanya. Karena saya selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, maka kewajiban saya untuk menjelaskan ke penyidik,” ujarnya.
Fikram menerangkan, dalam mekanisme administrasi yang berjalan, SPJ ditandatangani secara berjenjang. Dimulai dari pihak penerima, kemudian bendahara, dilanjutkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan terakhir dirinya sebagai Ketua KONI.
“SPJ itu ditandatangani oleh penerima, lalu bendahara, kemudian KPA, dan terakhir saya sebagai tanda mengetahui,” jelasnya.
Ia menegaskan, posisi tanda tangannya dalam dokumen tersebut bersifat mengetahui, bukan menyetujui.
“Jadi saya menandatanganinya dalam hal mengetahui, bukan menyetujui,” katanya.
Lebih lanjut, Fikram menjelaskan bahwa proses pengajuan dana dimulai dari cabang olahraga (cabor) yang mengajukan proposal kegiatan. Setelah proposal disetujui pada level teknis, dokumen tersebut kemudian diproses secara berjenjang hingga ke tahap penandatanganan.
“Contohnya, cabor memasukkan proposal kegiatan, mereka yang tanda tangan dulu dan menerima uang. Jenjangnya penerima, bendahara, lalu KPA. Saya hanya mengetahui saja,” ujarnya.
Terkait isu aliran dana yang disebut mengalir ke sejumlah cabang olahraga, Fikram mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Memang ada suara yang sempat saya dengar dari teman-teman cabor, tapi saya tidak tahu itu. Itu bukan urusan saya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali dipanggil oleh Kejati Gorontalo dalam proses penyidikan ini. Panggilan pertama, kata dia, dilakukan pada November lalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa Fikram diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
Menurut Rafiq, pemeriksaan terhadap Fikram berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 19.00 WITA. Namun, tim penyidik masih melanjutkan pencocokan dokumen yang berkaitan dengan keterangan saksi lainnya.
Hingga kini, Kejati Gorontalo masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Penulis: Lukman



