Sabtu, Juni 27, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gugatan Sengketa Lelang Hotel Aston Resmi Masuk PN Gorontalo, PT WST Gugat Kejagung hingga BRI

by Lukman
April 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Polemik rencana lelang Hotel Aston Gorontalo kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Gorontalo memastikan telah menerima dan meregistrasi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Wisata Surya Timur (PT WST), pemilik sah aset tersebut.

Kepastian itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA, Yusuf Syamsudin, melalui juru bicara, Bayu Lesmana Taruna. Ia membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dan saat ini sedang berproses.

“Benar, telah masuk gugatan dari PT WST dan sudah diregistrasi. Saat ini dalam tahap pemanggilan para pihak melalui surat tercatat,” ujar Bayu dalam keterangannya, sabtu (11/4/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Gto, dengan sejumlah pihak ditarik sebagai tergugat dan turut tergugat, yakni Kejaksaan Agung RI, PT Wijaya Karya Realty, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), PT Bank BRI, serta operator Hotel Aston.

Majelis hakim pun telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Gugatan Berakar dari Penolakan Lelang

Langkah hukum ini merupakan respons atas rencana lelang Hotel Aston Gorontalo oleh Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya telah menuai penolakan keras dari pihak PT WST.

Kuasa hukum PT WST, Budiana, menilai rencana lelang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa objek yang akan dilelang merupakan milik korporasi, sementara perkara korupsi yang dijadikan dasar hanya menjerat individu, bukan badan hukum perusahaan.

“Dalam putusan perkara, yang dinyatakan bersalah adalah personel, bukan korporasi. PT WST tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut,” tegas Budiana.

Ia juga mengungkapkan, selama proses persidangan kasus korupsi yang menyeret nama Rusjdi Basalamah, pihak PT WST tidak pernah dipanggil, diperiksa, ataupun dimintai keterangan, meski aset yang kini hendak dilelang tercatat atas nama perusahaan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 515.

Dalil Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatannya, PT WST mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum atas tindakan penyitaan hingga rencana lelang aset tersebut. Mereka meminta pengadilan untuk:

  • menyatakan penyitaan dan lelang tidak sah,
  • menghentikan seluruh proses lelang,
  • serta mengembalikan hak atas aset kepada perusahaan.

Tak hanya itu, Budiana juga melontarkan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang berminat mengikuti lelang.

Ia menegaskan, apabila proses lelang tetap dilanjutkan di tengah sengketa, pihaknya tidak akan ragu menggugat pemenang lelang di kemudian hari.

“Kami ingatkan, objek ini masih dalam sengketa hukum. Siapapun yang menjadi pemenang lelang, akan kami gugat,” ujarnya.

Lelang Tetap Dijadwalkan

Di tengah proses gugatan yang masih bergulir, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo tetap menjadwalkan pelaksanaan lelang pada 15 April 2026 melalui platform resmi mereka.

Situasi ini memperlihatkan dua jalur yang berjalan bersamaan: proses hukum di pengadilan dan agenda lelang oleh negara.

Sebagaimana diberitakan mimoza.tv sebelumnya, kasus ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan berpotensi membuka ruang sengketa lebih luas antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak korporasi. Jika tidak ditangani secara cermat, bukan tidak mungkin akan berujung pada gugatan lanjutan, bahkan konflik hukum berkepanjangan.

Publik kini menunggu, apakah pengadilan akan mengambil langkah cepat melalui putusan sela untuk menghentikan lelang, atau membiarkan proses tersebut tetap berjalan di tengah bayang-bayang sengketa. (rls/luk)

Berita Terkait

Foto ilustrasi memperlihatkan kontras antara pertumbuhan ekonomi Gorontalo yang terus meningkat dengan perlambatan kredit investasi. Di satu sisi, aktivitas industri, perdagangan, dan konsumsi masyarakat menunjukkan tren positif. Di sisi lain, pembiayaan investasi melalui perbankan justru mengalami kontraksi, menjadi catatan penting bagi keberlanjutan ekspansi dunia usaha di daerah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Ekonomi Gorontalo Melaju, Tapi Kredit Investasi Berbalik Minus

Juni 26, 2026

Ekonomi Gorontalo Tumbuh 7,68 Persen, Industri Pengolahan dan Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penggerak

Juni 25, 2026

Ketika Media Sosial Menjadi Cermin: Mengapa Sebagian Perempuan Suka Mengunggah Foto Diri?

Juni 25, 2026

Keluhan Pelayanan RSUD ZUS Masih Muncul, Komisi III DPRD Gorut Siapkan Rapat Kerja Evaluasi

Danau Limboto Kembali Dikepung Eceng Gondok, Nelayan Kehilangan Jalur dan Penghasilan

Tak Hanya Soal Pertanian, Pameran PENAS XVII Dipadati Pemburu Perhiasan dan Produk Kebugaran Pria

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version