GORONTALO, mimoza.tv — Polemik rencana lelang Hotel Aston Gorontalo kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Gorontalo memastikan telah menerima dan meregistrasi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Wisata Surya Timur (PT WST), pemilik sah aset tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA, Yusuf Syamsudin, melalui juru bicara, Bayu Lesmana Taruna. Ia membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dan saat ini sedang berproses.
“Benar, telah masuk gugatan dari PT WST dan sudah diregistrasi. Saat ini dalam tahap pemanggilan para pihak melalui surat tercatat,” ujar Bayu dalam keterangannya, sabtu (11/4/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Gto, dengan sejumlah pihak ditarik sebagai tergugat dan turut tergugat, yakni Kejaksaan Agung RI, PT Wijaya Karya Realty, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), PT Bank BRI, serta operator Hotel Aston.
Majelis hakim pun telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Gugatan Berakar dari Penolakan Lelang
Langkah hukum ini merupakan respons atas rencana lelang Hotel Aston Gorontalo oleh Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya telah menuai penolakan keras dari pihak PT WST.
Kuasa hukum PT WST, Budiana, menilai rencana lelang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa objek yang akan dilelang merupakan milik korporasi, sementara perkara korupsi yang dijadikan dasar hanya menjerat individu, bukan badan hukum perusahaan.
“Dalam putusan perkara, yang dinyatakan bersalah adalah personel, bukan korporasi. PT WST tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut,” tegas Budiana.
Ia juga mengungkapkan, selama proses persidangan kasus korupsi yang menyeret nama Rusjdi Basalamah, pihak PT WST tidak pernah dipanggil, diperiksa, ataupun dimintai keterangan, meski aset yang kini hendak dilelang tercatat atas nama perusahaan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 515.
Dalil Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatannya, PT WST mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum atas tindakan penyitaan hingga rencana lelang aset tersebut. Mereka meminta pengadilan untuk:
- menyatakan penyitaan dan lelang tidak sah,
- menghentikan seluruh proses lelang,
- serta mengembalikan hak atas aset kepada perusahaan.
Tak hanya itu, Budiana juga melontarkan peringatan terbuka kepada pihak-pihak yang berminat mengikuti lelang.
Ia menegaskan, apabila proses lelang tetap dilanjutkan di tengah sengketa, pihaknya tidak akan ragu menggugat pemenang lelang di kemudian hari.
“Kami ingatkan, objek ini masih dalam sengketa hukum. Siapapun yang menjadi pemenang lelang, akan kami gugat,” ujarnya.
Lelang Tetap Dijadwalkan
Di tengah proses gugatan yang masih bergulir, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo tetap menjadwalkan pelaksanaan lelang pada 15 April 2026 melalui platform resmi mereka.
Situasi ini memperlihatkan dua jalur yang berjalan bersamaan: proses hukum di pengadilan dan agenda lelang oleh negara.
Sebagaimana diberitakan mimoza.tv sebelumnya, kasus ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan berpotensi membuka ruang sengketa lebih luas antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak korporasi. Jika tidak ditangani secara cermat, bukan tidak mungkin akan berujung pada gugatan lanjutan, bahkan konflik hukum berkepanjangan.
Publik kini menunggu, apakah pengadilan akan mengambil langkah cepat melalui putusan sela untuk menghentikan lelang, atau membiarkan proses tersebut tetap berjalan di tengah bayang-bayang sengketa. (rls/luk)



