GORONTALO, mimoza.tv — Permohonan kasasi dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara HN dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Perkara dengan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada 3 September 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Pengadilan juga menghukum pihak perusahaan untuk membayar hak-hak penggugat berupa kompensasi. Sementara itu, tuntutan lainnya dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada negara.
Kuasa hukum penggugat dari MFG & Partners Law Firm, yakni Muhamad Fadly Gella, Moh. Qudrat Malapu, dan Moh. Sulistiyo Hasania, menyatakan bahwa penolakan kasasi tersebut menandai berakhirnya seluruh proses hukum dalam perkara ini.
“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi oleh para pihak,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak perusahaan berkewajiban melaksanakan isi putusan sebagaimana telah ditetapkan pengadilan,” tambahnya. (rls/luk)



