Kota Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui pembahasan bersama MUI, Ormas Sslam, Badan Amil Zakat dan Kementerian Agama, Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini, yakni sebesar Rp.28.000 per jiwa.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, tahun ini penentuan zakat fitrah sedikit berbeda dari tahun sebelummnya. Dimana untuk tahun ini, pembahasan besaran zakat fitrah lebih awal dilakukan.
“Untuk besaran zakat fitrah tahun ini, Pemerintah Kota Gorontalo bersama MUI, Ormas Islam, Baznas dan Kementerian Agama, telah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp.28.000,” kata Marten Taha.
Marten menambahkan, besaran zakat fitrah senilai 28 ribu rupiah tersebut sudah ditentukan berdasarkan syariat dan kondisi ekonomi masyarakat. Angka 28 ribu per jiwa ini disesuaikan dengan besaran konsumsi beras 2,5 kilo gram.
Selain bisa menyumbangkan dalam bentuk uang tunai, bisa juga menyalurkan zakat dalam bentuk beras atau jagung. Sementara bentuk penyalurannya akan pusatkan di Kantor Badan Amil Zakat dan bukan lagi melalui kecamatan dan kelurahan. (fzl)