Kota Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan saat ber interaksi di media sosial. Ini dilakukan guna menekan maraknya hujatan kebencian, dan saling hasut antar kelompok yang akhir-akhir ini banyak berseliweran di berbagai media sosial.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017, tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa tersebut dibuat, berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial, yang akhir-akhir ini sering terjadi.
MUI berpendapat, keberadaan fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial, yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.
Dalam Fatwa MUI tersebut, tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat islam dalam penggunaan media sosial. Diantaranya, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, atau membicarakan keburukan, atau aib orang lain, fitnah, adu domba dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoaks, serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Umat muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi hukumnya juga diharamkan.
Pihak MUI saat ini juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo di Jakarta, untuk membahas hal tersebut, agar konten-konten pornografi yang disebarkan oleh masyarakat bisa diminimalisir. (arj)
Foto : Istimewa (google/eramuslim.com)