Selasa, Januari 19, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
30 °c
Gorontalo
26 ° Sel
26 ° Rab
25 ° Kam
25 ° Jum
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

MUI Terbitkan Fatwa 5 Larangan Saat Bermedsos

admin by admin
Juni 8, 2017
in Provinsi Gorontalo, Sekitar Kita, Sosial Budaya
142 9
0
Home Kabar Daerah Provinsi Gorontalo
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan saat ber interaksi di media sosial. Ini dilakukan guna menekan maraknya hujatan kebencian, dan saling hasut antar kelompok yang akhir-akhir ini banyak berseliweran di berbagai media sosial.

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017, tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa tersebut dibuat, berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial, yang akhir-akhir ini sering terjadi.

MUI berpendapat, keberadaan fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial, yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Dalam Fatwa MUI tersebut, tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat islam dalam penggunaan media sosial. Diantaranya, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, atau membicarakan keburukan, atau aib orang lain, fitnah, adu domba dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoaks, serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi hukumnya juga diharamkan.

Pihak MUI saat ini juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo di Jakarta, untuk membahas hal tersebut, agar konten-konten pornografi yang disebarkan oleh masyarakat bisa diminimalisir. (arj)

Foto : Istimewa (google/eramuslim.com)

Tags: MEDSOSMUI
Previous Post

Pemkot Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp.28.000 Per Jiwa

Next Post

Ombudsman : Harus Ada Terobosan Baru Dalam Penyaluran Raskin

Next Post
Rusak, Ratusan Karung Beras Batal Dibagikan Ke Warga Miskin

Ombudsman : Harus Ada Terobosan Baru Dalam Penyaluran Raskin

Recommended.

Di Duga Ditunggangi Oknum Polisi, Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan

Di Duga Ditunggangi Oknum Polisi, Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan

Juni 19, 2019
FOTO: Kondisi Terkini Desa Mopuya – Mamungaa Timur Pasca Dihantam Banjir dan Tanah Longsor

FOTO: Kondisi Terkini Desa Mopuya – Mamungaa Timur Pasca Dihantam Banjir dan Tanah Longsor

September 10, 2020

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Diduga Ada Permainan Penggunaan Dana, Adhan Dambea Minta Gubernur Periksa Baznaz Provinsi Gorontalo

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Sidang Pembelaan Kasus GORR, Josep: Kejati Harus Mengungkap Siapa Dalang Atau Aktor Intelektual

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • Di Tuding Jadikan Wakilnya Dulu Sebagai Tumbal Bansos, Begini Reaksi Adhan Dambea

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version