BONE BOLANGO, mimoza.tv – Upaya penertiban aset milik pemerintah daerah kembali dilakukan. Melalui program JADAS (Jaksa Peduli Aset), Kejaksaan Negeri Bone Bolango berhasil menyelamatkan aset daerah berupa puluhan kendaraan dinas dengan total nilai mencapai Rp1,67 miliar.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, secara resmi menyerahkan kendaraan dinas hasil penyelamatan aset kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Aset yang berhasil diamankan terdiri dari 27 unit kendaraan roda dua dan delapan unit kendaraan roda empat. Seluruh kendaraan tersebut sebelumnya masuk dalam proses penertiban melalui pendampingan hukum non litigasi yang diajukan oleh BKPD Kabupaten Bone Bolango kepada Kejari Bone Bolango.
Program JADAS menjadi salah satu langkah Kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menata kembali penguasaan dan administrasi aset yang belum tertib. Melalui proses pendampingan itu, kendaraan dinas yang sebelumnya belum optimal dalam pengelolaan akhirnya kembali tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Nilai harga perolehan aset yang berhasil diamankan tercatat sebesar Rp1.673.883.751.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, mengatakan program JADAS merupakan bentuk kehadiran Kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset negara dan daerah.
Menurutnya, pendampingan hukum non litigasi dilakukan agar aset daerah yang sebelumnya belum tertib secara administrasi maupun penguasaan dapat kembali diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diharapkan terus berjalan untuk mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program JADAS sendiri diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyelamatan keuangan negara. (rls/luk)



