GORONTALO, mimoza.tv — Pemerintah mulai mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Tambahan penghasilan tersebut diproyeksikan kembali cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan rumah tangga pegawai meningkat cukup signifikan.
Gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu kalangan ASN. Bukan sekadar tambahan pendapatan, namun juga dianggap sebagai bantalan ekonomi keluarga untuk menghadapi biaya pendidikan anak.
Mulai dari pembayaran uang sekolah, pembelian seragam, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan masuk perguruan tinggi, biasanya menjadi pos pengeluaran terbesar pada pertengahan tahun.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pencairan diperkirakan berlangsung pada Juni 2026 atau berdekatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Namun hingga kini, pemerintah pusat belum mengumumkan jadwal resmi pencairan maupun rincian teknis pembayaran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Kondisi tersebut membuat sebagian ASN mulai menunggu kepastian resmi, terutama terkait komponen tunjangan yang akan dimasukkan dalam pembayaran.
Sebab, selain gaji pokok, besaran gaji ke-13 biasanya turut dipengaruhi sejumlah komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, nilainya dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah.
Bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan belum masuk kategori penerima.
Di sisi lain, CPNS umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai ketentuan jabatan. Nominalnya juga bisa berbeda antar daerah tergantung kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Meski belum diumumkan secara resmi, sinyal pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun menjadi kabar yang cukup dinanti banyak keluarga ASN di tengah meningkatnya biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.
Penulis: Lukman



