GORONTALO, mimoza.tv — Pemerintah menetapkan rincian batas maksimal gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara, pimpinan lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah dan perguruan tinggi.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, nominal gaji ke-13 tertinggi mencapai lebih dari Rp31 juta untuk kategori pimpinan lembaga nonstruktural.
Besaran tersebut menyesuaikan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, hingga status kepegawaian penerima.
Untuk kategori pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pemerintah menetapkan nominal sebagai berikut:
Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Sementara pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural setara eselon juga memperoleh batas maksimal berbeda sesuai level jabatan.
Rinciannya yakni:
Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Untuk lulusan SD hingga SMP sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Lulusan SMA atau D1 sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Lulusan S1 atau DIV sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Sedangkan untuk lulusan S2 hingga S3 sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan untuk membantu aparatur negara menghadapi lonjakan kebutuhan pendidikan pada pertengahan tahun.
Meski rincian nominal telah tercantum dalam regulasi, pemerintah pusat hingga kini masih mematangkan jadwal resmi pencairan serta skema pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Penulis: Lukman



