GORONTALO, mimoza.tv — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Dr. Sumurung P. Simaremare, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Gorontalo tidak boleh sekadar mengejar banyaknya perkara. Penegakan hukum, kata dia, harus mampu memulihkan kerugian negara sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Sumurung saat melantik Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH., sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bersama dua pejabat koordinator baru di lingkungan Kejati Gorontalo, Senin (18/5/2026) pekan lalu.
Dalam sambutannya, Sumurung menyebut bidang tindak pidana khusus merupakan wajah keberanian institusi kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Tindak pidana khusus adalah etalase keberanian Kejaksaan. Saya instruksikan agar segera melakukan akselerasi penanganan perkara,” tegasnya.
Ia meminta jajaran Pidsus tidak terpaku pada kuantitas perkara semata, melainkan fokus pada kualitas penanganan, terutama dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pesan itu seolah menjadi sinyal bahwa Kejati Gorontalo ingin menunjukkan arah penegakan hukum yang lebih agresif, termasuk terhadap perkara-perkara yang melibatkan pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh.
Hal senada juga ditegaskan Aspidsus Kejati Gorontalo yang baru, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi. Kepada wartawan di ruang kerjanya, ia memastikan bahwa penanganan perkara korupsi tidak akan pandang bulu.
“Ya, kita tidak akan pilih kasih walaupun pejabat sekalipun yang terlibat korupsi. Arahan Jaksa Agung jelas, hukum harus tegas ke atas dan humanis ke bawah,” ujar Ahmad Hajar.
Ahmad Hajar menegaskan, tugas bidang tindak pidana khusus bukan sekadar membawa perkara ke meja hijau, tetapi memastikan penegakan hukum berjalan adil, memberi manfaat, dan memiliki kepastian hukum.
“Arahnya harus berkeadilan, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sendiri memiliki kewenangan menangani perkara-perkara yang membutuhkan penanganan khusus, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, tindak pidana pencucian uang, hingga pelanggaran HAM berat.
Dengan komposisi pimpinan baru di tubuh Pidsus Kejati Gorontalo, publik kini menanti sejauh mana pernyataan “tanpa pilih kasih” itu akan diterjemahkan dalam penanganan perkara konkret di lapangan.
Sebab dalam penegakan hukum, yang paling mudah biasanya adalah pernyataan. Yang paling sulit adalah konsistensi.
Penulis: Lukman



