GORONTALO, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Tilamuta mulai menyidangkan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (2/7/2026), sepuluh terdakwa menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Reza Baihaki, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Via Nur Aini, S.H., dan Putri Alamri Maimun Yusuf, S.H. Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Hana Nabila Widianti, S.H.
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt. Setelah mendengarkan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan menerima dan mengakui perbuatan yang didakwakan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara dugaan pertambangan ilegal tersebut telah didaftarkan ke pengadilan sejak 23 Juni 2026.
Menurut Efraim, sebelum para terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, karena upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, proses kemudian dilanjutkan melalui mekanisme pengakuan bersalah.
“Pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum ketika terdakwa secara kooperatif mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Mekanisme ini ditawarkan setelah upaya keadilan restoratif tidak berhasil,” jelas Efraim kepada wartawan.
Ia menerangkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme tersebut. Di antaranya, terdakwa harus mengakui perbuatannya secara sukarela, telah didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan, serta seluruh proses pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang wajar.
Apabila pengakuan bersalah diterima majelis hakim, maka perkara akan diperiksa melalui acara singkat.
“Dalam pemeriksaan acara singkat nantinya sidang hanya dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Karena para terdakwa telah mengakui dakwaan, maka pada persidangan berikutnya tidak lagi membahas bantahan terhadap dakwaan tersebut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026, yakni penandatanganan berita acara pengakuan bersalah dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Efraim menambahkan, saksi yang pertama kali akan diperiksa adalah saksi penangkap dari Polda Gorontalo.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya perkara serupa yang sebelumnya diputus dengan hukuman percobaan sehingga dinilai publik tidak akan membuat efek jera bagi para terdakwa maupun pelaku lain, Efraim menegaskan bahwa setiap perkara memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.
“Sebagai juru bicara pengadilan, kami belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan karena masih berada pada tahap awal. Nanti dalam proses pembuktian, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi para terdakwa. Setiap putusan memiliki dasar pertimbangan masing-masing,” pungkasnya.
Saat ini kesepuluh terdakwa yang mengenakan setelah rompi tahanan Kejari Boalemo itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Boalemo dengan status tahanan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Lukman.



