Jumat, Juli 3, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Kasus PETI Paguyaman, 10 Terdakwa Akui Perbuatan di Hadapan Majelis Hakim

by Lukman
Juli 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang perdana perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, sepuluh terdakwa menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.(Foto: Lukman/mimoza.tv)

Sidang perdana perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, sepuluh terdakwa menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.(Foto: Lukman/mimoza.tv)

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Tilamuta mulai menyidangkan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (2/7/2026), sepuluh terdakwa menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Reza Baihaki, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Via Nur Aini, S.H., dan Putri Alamri Maimun Yusuf, S.H. Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Hana Nabila Widianti, S.H.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt. Setelah mendengarkan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan menerima dan mengakui perbuatan yang didakwakan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara dugaan pertambangan ilegal tersebut telah didaftarkan ke pengadilan sejak 23 Juni 2026.

Menurut Efraim, sebelum para terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, karena upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, proses kemudian dilanjutkan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

“Pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum ketika terdakwa secara kooperatif mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Mekanisme ini ditawarkan setelah upaya keadilan restoratif tidak berhasil,” jelas Efraim kepada wartawan.

Ia menerangkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme tersebut. Di antaranya, terdakwa harus mengakui perbuatannya secara sukarela, telah didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan, serta seluruh proses pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang wajar.

Apabila pengakuan bersalah diterima majelis hakim, maka perkara akan diperiksa melalui acara singkat.

“Dalam pemeriksaan acara singkat nantinya sidang hanya dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Karena para terdakwa telah mengakui dakwaan, maka pada persidangan berikutnya tidak lagi membahas bantahan terhadap dakwaan tersebut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026, yakni penandatanganan berita acara pengakuan bersalah dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Efraim menambahkan, saksi yang pertama kali akan diperiksa adalah saksi penangkap dari Polda Gorontalo.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya perkara serupa yang sebelumnya diputus dengan hukuman percobaan sehingga dinilai publik tidak akan membuat efek jera bagi para terdakwa maupun pelaku lain, Efraim menegaskan bahwa setiap perkara memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.

“Sebagai juru bicara pengadilan, kami belum dapat memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan karena masih berada pada tahap awal. Nanti dalam proses pembuktian, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi para terdakwa. Setiap putusan memiliki dasar pertimbangan masing-masing,” pungkasnya.

Saat ini kesepuluh terdakwa yang mengenakan setelah rompi tahanan Kejari Boalemo itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Boalemo dengan status tahanan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Muncul Bukti Kwitansi Rp1,5 Miliar, Kuasa Hukum: Pembelian Aset Eks PLTD Isimu Bukan Sekadar Klaim

Juli 3, 2026
Dian Ekawaty Ismail. (Guru Besar Hukum Pidana UNG)

KETIKA KEBIJAKAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM PIDANA

Juli 1, 2026
Foto ilustrasi dua tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi kolam renang Lombongo.

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

Juli 1, 2026

HUT Bhayangkara ke-80 di Kota Gorontalo, Kapolresta Tekankan Transformasi Polri dan Sinergi Tekan Angka Kriminalitas

Sebelum Pembongkaran, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Berkoordinasi dengan Polisi, TNI hingga Aparat Desa

Legal Standing Habibi Dipersoalkan, Pengacara Pemeran Film Uti Deng Keke Minta Kapolda Evaluasi Penetapan Tersangka

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version