GORONTALO, mimoza.tv – Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, mengungkap fakta yang menurutnya belum banyak diketahui publik dalam perkara dugaan pencurian eks aset PLTD di Gardu Induk Isimu. Sebelum pembongkaran dilakukan, kliennya disebut telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa hingga pihak terkait, sehingga proses pengambilan barang berlangsung secara terbuka.
Menurut Ridwan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi karena kliennya meyakini barang yang dibongkar merupakan aset hasil lelang jaminan fidusia yang telah dibeli secara sah.
“Bukan dilakukan diam-diam. Saat pembongkaran ada aparat dari Polsek Tibawa, personel Koramil, perangkat desa, Sekretaris Desa, bahkan masyarakat yang turut menyaksikan di lokasi,” kata Ridwan kepada wartawan.
Ia menilai, fakta tersebut patut menjadi perhatian penyidik dalam melihat unsur dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
“Kami mempertanyakan, apakah klien kami ini memiliki itikad jahat? Kalau memang yang dilakukan adalah pencurian, lalu mengapa sebelum pembongkaran justru berkoordinasi dengan aparat?” ujar Ridwan.
Ridwan bahkan menyebut, apabila logika dugaan pencurian tetap dipertahankan, maka keberadaan aparat yang mengetahui proses pembongkaran juga perlu dijelaskan dalam konstruksi perkara.
“Kalau seandainya klien kami benar-benar melakukan pencurian, berarti aparat kepolisian, TNI, perangkat desa, dan masyarakat yang menyaksikan serta membiarkan kejadian itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Faktanya, mereka hadir karena kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Pertanyakan Legal Standing Pelapor Selain menyoroti proses pembongkaran, Ridwan kembali mempertanyakan legal standing Habibi sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Ia mengaku sependapat bahwa dugaan pencurian merupakan delik umum sehingga setiap orang berhak melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Namun demikian, menurutnya, dalam perkara pidana tetap harus dapat dijelaskan siapa pihak yang benar-benar dirugikan dan memiliki hubungan hukum dengan objek yang dipersoalkan.
“Saya sepakat bahwa delik pencurian adalah delik biasa sehingga setiap orang bisa melapor. Akan tetapi dalam suatu tindak pidana juga harus ada pihak yang dirugikan. Karena itu kami bertanya, siapa sebenarnya yang mempunyai legal standing atas kepemilikan barang-barang tersebut?” katanya.
Ridwan menilai, pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat objek perkara memiliki riwayat hukum yang panjang, mulai dari jaminan fidusia, pelelangan melalui KPKNL, hingga adanya transaksi setelah lelang negara.
Soroti Transaksi ke Rekening Pribadi Hal lain yang dipersoalkan Ridwan adalah transaksi jual beli yang disebut terjadi antara Habibi dengan Sukin pada tahun 2025.
Menurut Ridwan, pihaknya telah mengantongi bukti transfer yang menunjukkan pembayaran dilakukan ke rekening pribadi anak Sukin, bukan ke rekening Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN.
“Secara logika, kalau seseorang menjual barang atas nama koperasi atau perusahaan, semestinya uang hasil penjualan masuk ke rekening koperasi atau perusahaan, bukan ke rekening pribadi. Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai kapasitas Sukin saat melakukan transaksi tersebut.
“Apakah Saudara Sukin bertindak atas nama pribadi atau benar-benar mewakili koperasi? Kalau mengatasnamakan koperasi, mana dasar hukumnya?” katanya.
Ia juga mempertanyakan status kelembagaan Koperasi Induk Pegawai PLN yang disebut dalam transaksi tersebut.
Menurut Ridwan, perlu dipastikan apakah koperasi tersebut masih aktif dan memiliki kepengurusan yang sah pada saat transaksi berlangsung pada tahun 2025.
“Kami mempertanyakan apakah ada notulen Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menetapkan Saudara Sukin sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN. Kami juga ingin mengetahui apakah koperasi tersebut masih terdaftar dan aktif di Kementerian Koperasi,” tegasnya.
Menurut Ridwan, pertanyaan tersebut penting karena pengangkatan pengurus koperasi pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Minta Penyidik Jalankan Rekomendasi Gelar Perkara Ridwan menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo.
Dalam gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik direkomendasikan untuk mendalami kembali status kepemilikan barang, memeriksa sejumlah pihak terkait, serta meneliti dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan objek perkara.
“Kami sudah menempuh mekanisme yang disediakan hukum melalui pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo. Karena itu, penyidik mempunyai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara tersebut,” ujar Ridwan.
Ia juga mengaku hingga saat ini kliennya belum pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka sejak status hukumnya ditetapkan.
“Sampai hari ini klien kami belum pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka,” katanya.
Penulis: Lukman



