Kabupaten Gorontalo, mimoza.tv – Jumlah penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Gorontalo bertambah menjadi 6.066 unit rumah. Penambahan itu terjadi setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan kuota sebanyak 2.000 unit dari alokasi awal 4.066 unit.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan tambahan kuota tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah daerah dengan kementerian terkait untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, sekaligus menyelesaikan persoalan legalitas lahan penerima bantuan.
Pernyataan itu disampaikan Gusnar saat meninjau pembangunan rumah penerima BSPS di Kelurahan Bionga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (15/7/2026).
Menurut Gusnar, pemerintah daerah semula mengusulkan tambahan sebanyak 3.000 unit rumah. Namun, usulan tersebut disesuaikan dengan kemampuan penyelesaian pekerjaan hingga akhir tahun sehingga pemerintah pusat terlebih dahulu menyetujui 2.000 unit tambahan.
“Sebenarnya 3.000 rumah, cuma kita hitung waktunya tidak mungkin kita kejar menyelesaikan tahun ini. Diminta oleh kasatkernya kalau bisa 2.000 rumah dulu. Nanti kita selesaikan dulu ini kemudian kita minta lagi banyak-banyak,” kata Gusnar.
Dalam peninjauan itu, Gusnar melihat progres pembangunan empat rumah penerima bantuan. Ia menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyelesaian program. Sejumlah penerima bantuan bahkan menambah biaya pembangunan secara mandiri agar rumah yang dibangun memiliki ukuran dan kualitas yang lebih baik.
Selain pembangunan rumah, pemerintah juga mempercepat penyelesaian administrasi kepemilikan tanah bagi warga penerima bantuan. Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, proses penerbitannya difasilitasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap penambahan kuota BSPS tersebut dapat mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis : M. Ahmad
Sumber : Humas Prov.Gorontalo



