GORONTALO, mimoza.tv – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 belum menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo baru menetapkan tiga tersangka, yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.
Namun, proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar tersebut melibatkan rangkaian proses administrasi dan pengambilan keputusan yang lebih luas, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, pemilihan metode pengadaan, hingga pelaksanaan kontrak.
Hal itu memunculkan pertanyaan publik, apakah penyidikan akan berhenti pada tiga tersangka atau berkembang kepada pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengadaan.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan proyek tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH., belum memberikan jawaban tegas.
“Nanti kita lihat saja,” ujar Ahmad Hajar pada Senin (20/7/2026) lalu.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik belum menutup ruang pengembangan perkara, meski hingga saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang masih didalami.
Sebelumnya, Aspidsus menjelaskan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Command Center Video Wall tersebut.
“Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar. Penyidik menemukan adanya penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, perbedaan spesifikasi teknis barang, serta adanya kemahalan harga atau mark up,” kata Ahmad Hajar.
Menurutnya, penyidikan dilakukan dengan memeriksa lebih dari 20 saksi, meminta keterangan tiga orang ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Gorontalo memperkirakan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Ahmad Hajar menyatakan hal itu akan dibuka dalam proses persidangan.
“Kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh beberapa pihak, nanti di persidangan akan dipaparkan dengan jelas,” ujarnya.
Rantai Pengambilan Keputusan Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, proses pengadaan tidak hanya melibatkan penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebuah proyek juga melalui tahapan perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak sesuai kewenangan masing-masing pejabat.
Karena itu, berkembang atau tidaknya penyidikan terhadap pihak lain akan sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Gorontalo belum menyampaikan apakah penyidikan akan mengarah kepada penetapan tersangka baru. Penyidik hanya memastikan proses hukum masih terus berjalan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Penulis: Lukman



