GORONTALO, mimoza.tv – Gorontalo selama ini dikenal dengan identitas religiusnya. Julukan Serambi Madinah bukan sekadar nama, tetapi melekat dengan gambaran masyarakat yang menjadikan agama dan kehidupan keislaman sebagai bagian penting dari kehidupan sosial.Di tengah identitas itu, Gorontalo kini memiliki 2.777 masjid, termasuk musala, yang tersebar di enam kabupaten dan kota. Data tersebut tercatat dalam Provinsi Gorontalo Dalam Angka 2025 yang bersumber dari Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 1.029 masjid, disusul Kota Gorontalo 358, Bone Bolango 356, Gorontalo Utara 339, Boalemo 386, dan Pohuwato 309.
Angka tersebut sekilas memperkuat citra Gorontalo sebagai daerah yang lekat dengan kehidupan keagamaan.
Namun, ada pertanyaan lain yang muncul: apakah banyaknya masjid juga berarti semakin banyak masyarakat yang datang dan memakmurkannya?
Pertanyaan itu menjadi menarik setelah muncul data terbaru mengenai tingkat kesalehan umat beragama. Kesalehan Gorontalo Masuk 10 Besar. Hasil Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) 2025 yang dirilis Kementerian Agama menempatkan Gorontalo di peringkat ke-10 nasional, dengan skor 87,77.
Dalam daftar 10 besar yang ditampilkan GoodStats berdasarkan data tersebut, Gorontalo berada setelah Sulawesi Utara dengan skor 87,89. Posisi teratas ditempati Maluku Utara dengan 93,39, Sumatera Selatan 92,61, dan Nusa Tenggara Barat 90,91.
Secara nasional, skor IKsUB 2025 mencapai 84,61 dan masuk kategori sangat tinggi. Pengukuran tersebut dilakukan Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia terhadap 13.836 responden yang mewakili enam agama di 34 provinsi.
Dengan skor 87,77, Gorontalo berada sekitar 3,16 poin di atas rata-rata nasional.Tetapi di sinilah persoalannya. IKsUB tidak mengukur seberapa ramai masjid.
Kementerian Agama menjelaskan, indeks tersebut mengukur kesalehan melalui dua dimensi besar, yakni individual dan sosial. Dimensi individual mencakup ideologi, ritualistik, pengalaman spiritual, dan kecerdasan emosional. Sementara dimensi sosial mencakup antara lain solidaritas, relasi sosial, etika, kepedulian terhadap lingkungan, ketaatan kepada pemerintah, serta etika digital.
Dengan demikian, angka 87,77 tidak dapat diterjemahkan menjadi “masjid di Gorontalo ramai”.
Sebaliknya, tingginya indeks tersebut justru membuat pertanyaan tentang kondisi masjid menjadi lebih menarik. Jika kesalehan masyarakat Gorontalo masih berada di 10 besar nasional, mengapa muncul pandangan bahwa sejumlah masjid justru semakin sepi?
Sosiolog Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Funco Tanipu, melihat fenomena tersebut dari perspektif perubahan perilaku masyarakat.Menurut Funco, pertanyaan mengenai masjid yang semakin sepi memang bertolak belakang dengan narasi Gorontalo sebagai Serambi Madinah.
Ia menyoroti pertumbuhan jumlah masjid yang menurutnya belum tentu berjalan seiring dengan pertumbuhan basis jamaah.
“Pertumbuhan jumlah masjid ini rupanya tidak diikuti oleh pertumbuhan basis jamaah di masjid,” kata Funco dalam pandangannya mengenai fenomena tersebut.
Funco menilai persoalan itu tidak serta-merta dapat dibaca sebagai tanda menurunnya keimanan masyarakat. Menurut dia, perubahan pola kerja, mobilitas penduduk, hingga pilihan tempat beribadah turut memengaruhi hubungan masyarakat dengan masjid.
Masyarakat yang bekerja di perkantoran, misalnya, dapat memilih melaksanakan salat di tempat kerja atau musala yang berada di sekitar kantor. Sementara masyarakat yang bekerja di sektor nonkantoran cenderung memilih masjid yang paling dekat dengan aktivitas mereka.
“Sholat tidak ditinggalkan, tapi opsi sholat di masjid cenderung memilih yang terdekat,” ujarnya.
Pandangan tersebut menggeser persoalan dari sekadar “orang tidak lagi mau ke masjid” menjadi pertanyaan yang lebih sosiologis: bagaimana masyarakat modern memilih tempat dan cara menjalankan ibadahnya?
Data BPS menunjukkan jumlah tempat ibadah berupa masjid di Gorontalo pada 2024 mencapai 2.777. Data tersebut merupakan data Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan secara khusus diberi catatan bahwa jumlah masjid tersebut termasuk musala.
Jika dibandingkan data 2021 yang mencatat 2.669 masjid, jumlah tersebut bertambah sekitar 108 unit dalam periode tersebut.Artinya, ada pertumbuhan jumlah bangunan tempat ibadah.Namun, angka itu belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa jumlah jamaah meningkat atau menurun. Sampai di sini, belum ada data agregat yang menunjukkan berapa jumlah jamaah salat harian pada 2.777 masjid dan musala tersebut.
Karena itu, pernyataan mengenai masjid yang “makin sepi” sebaiknya ditempatkan sebagai pertanyaan dan hipotesis yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan statistik.
Funco sendiri mengingatkan bahwa pembangunan masjid jangan sampai berhenti pada aspek fisik.
Ia menyoroti kecenderungan sebagian pengelola lebih menekankan pembangunan dan keindahan bangunan dibandingkan penguatan fungsi sosial.
“Jangan sampai dana swadaya dengan jumlah besar dan telah dikumpulkan dengan susah payah, malah hanya memenuhi kebutuhan ornamen teritorial, namun dengan basis jamaah yang semakin menurun,” kata Funco.
Dalam pandangan Funco, perubahan itu berkaitan dengan bergesernya posisi masjid dalam kehidupan masyarakat.
Masjid, kata dia, tidak lagi menjadi satu-satunya tempat masyarakat memperoleh pengalaman keagamaan.
Ibadah dapat dilakukan di rumah, kantor maupun tempat lain yang memenuhi syarat.
Demikian pula kegiatan keagamaan kini dapat berlangsung melalui ruang digital. Pengajian dapat diikuti melalui YouTube, potongan ceramah beredar di TikTok, sementara kutipan ayat dan tafsir memenuhi percakapan di WhatsApp.
Perubahan itu membuat konsep “jamaah” juga mengalami pergeseran. Masyarakat tidak selalu harus hadir secara fisik dalam satu tempat dan waktu untuk mendapatkan pengalaman keagamaan.
“Masjid dipahami bukan lagi satu-satunya tempat beribadah,” ujar Funco.
Dalam konteks itu, masjid yang sepi pada waktu-waktu tertentu belum tentu menunjukkan masyarakat meninggalkan agama.
Bisa saja yang berubah adalah cara masyarakat menjalankan keberagamaannya.
Perubahan pola kerja juga menjadi faktor yang menurut Funco tidak bisa diabaikan. Jam kerja yang panjang membuat sebagian masyarakat memiliki waktu yang terbatas untuk berpindah dari tempat kerja menuju masjid.
Dalam situasi tersebut, salat di kantor atau musala terdekat dianggap lebih praktis.
“Sholat di masjid pada saat jam istirahat kantor cenderung dianggap tidak efisien dari segi waktu dan tenaga,” katanya.
Dalam perspektif sosiologi, perubahan tersebut dapat dibaca sebagai semakin kuatnya pertimbangan rasional dalam kehidupan sehari-hari: waktu, jarak, tenaga dan manfaat.Masjid yang letaknya jauh dari jalur mobilitas masyarakat juga menghadapi persoalan tersendiri.
Menurut Funco, ada masjid yang dibangun berdasarkan kebutuhan teritorial—kampung, perumahan atau lingkungan tertentu—tetapi kurang mempertimbangkan pola pergerakan manusia. Akibatnya, masjid tersebut bisa ramai ketika Magrib, Isya atau salat Jumat, tetapi sepi pada waktu-waktu lainnya.
Menariknya, Funco juga menyinggung fenomena hijrah yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang di kalangan masyarakat Muslim.
Secara sederhana, fenomena tersebut seharusnya bisa diasumsikan meningkatkan aktivitas masjid.
Namun, menurut Funco, tidak selalu demikian. Sebagian komunitas justru memilih masjid yang dianggap memiliki kesesuaian dengan nilai atau corak keagamaan komunitas mereka. Artinya, pertumbuhan gairah beragama tidak otomatis menghasilkan distribusi jamaah yang merata ke seluruh masjid.
Ada masjid yang mungkin semakin ramai, sementara masjid lainnya tetap sepi.
Di titik ini, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak orang yang beribadah, tetapi di mana, kapan, dan bagaimana mereka menjalankan ibadahnya.
Serambi Madinah: Banyak Masjid atau Masjid yang Hidup?
Pertanyaan ini kemudian kembali kepada identitas Gorontalo sebagai Serambi Madinah. Jika jumlah masjid dijadikan salah satu indikator kehidupan keagamaan, Gorontalo jelas memiliki modal fisik yang besar.
Jika menggunakan IKsUB 2025, masyarakat Gorontalo juga mencatatkan skor tinggi, 87,77, dan masuk 10 besar nasional.
Namun, dua angka itu belum menjawab satu hal:Seberapa hidup masjid-masjid tersebut?Sebab jumlah bangunan adalah satu hal.
Kesalehan masyarakat adalah hal lain. Sedangkan kemakmuran masjid adalah persoalan yang berbeda lagi.
Kementerian Agama sendiri menegaskan bahwa kesalehan tidak semestinya berhenti pada ritual, tetapi harus tercermin dalam perilaku sosial, etika publik dan kontribusi nyata bagi kehidupan bersama. Bahkan Kemenag mengingatkan bahwa religiusitas yang tinggi tidak selalu berjalan linier dengan perilaku sosial yang adil, peduli dan toleran.
Karena itu, 2.777 masjid bukan otomatis berarti 2.777 pusat kehidupan sosial yang aktif. Begitu pula skor kesalehan 87,77 tidak otomatis berarti seluruh masjid dipenuhi jamaah.
Funco berpandangan, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurutnya, pemerintah, Kementerian Agama, pemerintah kabupaten/kota, MUI dan lembaga adat perlu mulai melihat ribuan masjid tersebut bukan hanya sebagai bangunan tempat ibadah, tetapi sebagai bagian dari infrastruktur sosial masyarakat.
Ia mengusulkan adanya database masjid yang lebih rigid, termasuk pemetaan fungsi, kelembagaan dan kebutuhan masing-masing masjid.
Dengan data tersebut, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengetahui masjid mana yang memiliki aktivitas sosial tinggi, masjid mana yang membutuhkan penguatan kelembagaan, serta bagaimana pola jamaah berdasarkan karakter wilayah.
Sebab, setiap masjid menghadapi lingkungan sosial yang berbeda. Masjid di kawasan perkantoran tentu memiliki karakter jamaah yang berbeda dengan masjid di perkampungan. Masjid di jalur utama memiliki pola berbeda dengan masjid yang berada di dalam kompleks permukiman.
Karena itu, pendekatan yang seragam terhadap ribuan masjid juga belum tentu efektif.
Pada akhirnya, data 2.777 masjid dan skor kesalehan 87,77 tidak sedang berhadapan satu sama lain.
Keduanya justru membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai kehidupan keagamaan masyarakat Gorontalo.
Masjid yang banyak tidak otomatis menunjukkan jamaah yang banyak. Kesalehan yang tinggi juga tidak otomatis dapat diukur dari seberapa sering seseorang berada di masjid.
Tetapi jika Gorontalo ingin terus mempertahankan identitas sebagai Serambi Madinah, maka pertanyaan mengenai fungsi masjid tetap layak diajukan.
Bukan untuk mempertentangkan angka kesalehan dengan kondisi masjid. Melainkan untuk melihat apakah nilai-nilai agama yang tercermin dalam angka 87,77 itu juga menemukan ruang hidup yang kuat di tengah masyarakat.
Sebab pada akhirnya, Serambi Madinah tidak hanya membutuhkan banyak masjid. Ia membutuhkan masjid yang hidup—bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara sosial.
Dan pertanyaan paling mendasarnya masih terbuka:Dengan 2.777 masjid dan skor kesalehan yang masuk 10 besar nasional, benarkah Serambi Madinah makin sepi?
Pertanyaan itu membutuhkan satu data yang sampai kini belum tersedia secara memadai: berapa sebenarnya jamaah yang menghidupkan masjid-masjid tersebut dari waktu ke waktu?
Catatan redaksi: Angka 2.777 dalam tulisan ini merujuk data 2024 yang dipublikasikan dalam Gorontalo Dalam Angka 2025 dan mencakup musala. Sementara angka 87,77 merupakan skor IKsUB 2025 yang ditampilkan dalam daftar 10 besar GoodStats; sumber resmi Kemenag mengonfirmasi skor nasional 84,61 serta metodologi IKsUB 2025.



