GORONTALO, mimoza.tv – Langkah Masran Rauf menuju kendaraan tahanan (Barracuda) di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (23/7/2026), menjadi pemandangan yang menyita perhatian awak media.
Berbeda dengan banyak tersangka yang memilih menundukkan kepala atau menghindari sorotan kamera, mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo itu justru beberapa kali melemparkan senyum kepada para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol di bagian depan, Masran berjalan keluar dari ruang penyidikan menuju mobil Barracuda yang telah disiapkan penyidik.
Sejak melangkah keluar dari pintu Kantor Kejati hingga mendekati kendaraan tahanan, sejumlah awak media terus melontarkan pertanyaan. Wartawan silih berganti meminta tanggapan Masran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Namun, tak satu pun pertanyaan itu dijawab. Masran memilih tetap bungkam. Ia hanya sesekali menoleh ke arah para wartawan sambil melemparkan senyum tipis, sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil Barracuda yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Di tengah kerumunan petugas dan awak media, Masran juga sempat melirik ke arah seorang perempuan yang berdiri tak jauh dari pintu keluar Kejati. Perempuan tersebut diketahui merupakan istrinya yang sejak pagi mendampingi proses pemeriksaan.
Tatapan singkat itu terjadi beberapa saat sebelum pintu kendaraan tahanan ditutup. Sang istri hanya bisa menyaksikan dari kejauhan ketika mobil Barracuda perlahan meninggalkan halaman Kejati.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Masran sepanjang proses penggiringan menuju kendaraan tahanan.
Di balik peristiwa itu, nama Masran Rauf bukanlah sosok baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Karier birokratnya cukup panjang. Ia dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik pada tahun 2021, pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Gorontalo, dan terakhir menjadi Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Gorontalo,
dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik pada tahun 2021.
Saat menjabat sebagai Kadis Kominfo, Masran bertanggung jawab memimpin perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi publik, teknologi informasi, persandian, statistik sektoral, hingga pengembangan layanan pemerintahan berbasis digital.
Salah satu proyek yang dikerjakan pada masa kepemimpinannya adalah pengadaan Video Wall Command Center Tahun Anggaran 2022. Proyek inilah yang kini menjadi objek penyidikan Kejati Gorontalo.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan Masran diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 12.00 Wita.
“Yang bersangkutan dalam proyek kegiatan ini selaku Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo tahun 2022. Tersangka kita periksa sekitar pukul 9 Wita, kita lakukan pemeriksaan sampai pukul 12. Kemudian periksa kesehatan, selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Rafid.
Menurut Rafid, pemeriksaan lebih banyak menyangkut hak-hak tersangka serta pendalaman kembali sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diberikan saat Masran masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, Kejati menduga proyek pengadaan Video Wall Command Center senilai sekitar Rp5 miliar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Selain Masran, penyidik sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RPA serta dua petinggi perusahaan penyedia sebagai tersangka.
Penahanan Masran menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik Gorontalo. Sosok yang selama ini dikenal sebagai birokrat dan pernah memimpin Satpol PP serta Diskominfotik Provinsi Gorontalo, kini harus menjalani proses hukum atas kebijakan yang diambil pada masa jabatannya.
Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan yang disangkakan kepada Masran Rauf akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Lukman



