GORONTALO, mimoza.tv – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Kali ini, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Gorontalo, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan pantauan mimoza.tv, Hamka tiba di Kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 09.30 WITA. Mengenakan baju warna putih dan celana warna hitam, Ia datang didampingi empat orang yang belakangan diketahui merupakan tim kuasa hukumnya.
Usai melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Hamka langsung menuju Gedung Pidsus untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Belum diketahui secara resmi materi pemeriksaan yang diajukan penyidik. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center senilai sekitar Rp5 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo.
Sekitar pukul 12.00 WITA, Hamka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk menunaikan salat Zuhur di masjid yang berada di belakang Gedung Pidsus Kejati Gorontalo.
Pemeriksaan kemudian dihentikan sementara. Sekitar pukul 14.30 WITA, Hamka bersama tim kuasa hukumnya sempat meninggalkan kantor Kejati untuk makan siang.
Tak lama berselang, ia kembali memasuki Gedung Pidsus guna melanjutkan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Hamka masih berada di ruang pemeriksaan dan belum memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di halaman Kantor Kejati Gorontalo.
Penyidikan Terus Bergulir
Pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Gorontalo ini menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni MR selaku mantan Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo, RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HD dan AB yang merupakan petinggi perusahaan penyedia.
Penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar dari pihak vendor yang disebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Meski demikian, Kejati menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Kejati Gorontalo sebelumnya juga menyatakan masih membuka peluang penetapan tersangka baru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, mimoza.tv masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai status maupun kapasitas Hamka Hendra Noer dalam pemeriksaan tersebut, apakah sebagai saksi atau dalam kapasitas hukum lainnya.
Penulis: Lukman



