GORONTALO, mimoza.tv – Pembongkaran eks rumah jabatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang selama ini disebut sebagai cagar budaya masih menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembongkaran bangunan tersebut telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Sejumlah sumber menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menanggapi proses penyelidikan tersebut, ahli hukum pidana Dr. Apriyanto Nusa, S.H., M.H., menilai penyidik harus bekerja secara cermat sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Menurutnya, penyidik terlebih dahulu harus memastikan apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana atau justru merupakan sengketa administrasi pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa fakta-fakta hukum harus dipandang secara utuh, tidak hanya berfokus pada peristiwa pembongkaran semata.
Status Cagar Budaya Berasal dari Keputusan Wali Kota
Secara administratif, eks rumah jabatan Kepala Kantor Pos ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo.
Dengan demikian, status cagar budaya bangunan tersebut lahir melalui keputusan administrasi (beschikking) yang diterbitkan oleh Wali Kota Gorontalo pada tahun 2020.
Pencabutan SK Merupakan Ranah Administrasi
Apriyanto menjelaskan, apabila kemudian Wali Kota mencabut keputusan tersebut karena dianggap mengandung cacat administratif dengan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto serta hasil kajian tim, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari rezim hukum administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat tata usaha negara untuk mengubah, mencabut, menunda, bahkan membatalkan keputusan administrasi berdasarkan asas contrarius actus.
Lebih lanjut, Pasal 68 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa keputusan yang dicabut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sejak pejabat pemerintahan menetapkan keputusan pencabutan.
Karena itu, menurut Apriyanto, sejak terbitnya keputusan Wali Kota pada tahun 2025 yang mencabut SK Nomor 126/10/II/2020, maka status eks rumah jawatan sebagai cagar budaya secara hukum dianggap tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.
Soal Rekomendasi TACB
Terkait anggapan bahwa pencabutan status cagar budaya tidak didasarkan pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Apriyanto menilai persoalan tersebut merupakan isu yang berbeda.
Menurutnya:
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tidak mengatur secara limitatif bahwa pencabutan status cagar budaya wajib didahului rekomendasi TACB.
Kewenangan mencabut keputusan administrasi merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Karena itu, menurutnya, tidak adanya rekomendasi TACB tidak otomatis membatalkan keberlakuan keputusan pencabutan tersebut.
Sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya, keputusan pencabutan tetap harus dianggap sah dan berlaku berdasarkan asas presumptio iustae causa atau asas praduga keabsahan keputusan administrasi.
Dampaknya terhadap Penyelidikan Pidana
Apriyanto menilai persoalan administrasi tersebut memiliki implikasi langsung terhadap proses penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Menurutnya, hal yang paling menentukan adalah waktu (tempus) terjadinya pembongkaran.
Apabila pembongkaran dilakukan sebelum terbitnya SK pencabutan status cagar budaya, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Namun apabila pembongkaran dilakukan setelah SK pencabutan diterbitkan pada tahun 2025, maka tindakan tersebut, menurutnya, tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan cagar budaya. Alasannya, unsur “cagar budaya” sebagai salah satu unsur delik tidak lagi terpenuhi karena status hukumnya telah dicabut.
Upaya Hukum yang Tepat
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya SK pencabutan status cagar budaya tersebut, Apriyanto berpendapat bahwa mekanisme hukum yang tepat adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, PTUN memiliki kompetensi absolut untuk menguji sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara (beschikking), bukan melalui mekanisme peradilan pidana. Dengan demikian, sengketa mengenai keabsahan keputusan administrasi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum administrasi, bukan melalui sistem peradilan pidana. (rls/luk)



