Senin, Agustus 3, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diperiksa sebagai Tersangka, Hamka Hendra Noer Belum Ditahan

by Lukman
Agustus 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (kemeja putih celana hitam), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (3/8/2026). Foto: Lukman/mimoza.tv

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (kemeja putih celana hitam), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (3/8/2026). Foto: Lukman/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (3/8/2026).

Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Gorontalo tersebut.

Hamka tiba di Kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 09.30 WITA didampingi empat orang yang diketahui merupakan tim kuasa hukumnya. Setelah melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia langsung menuju Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung hingga siang hari. Sekitar pukul 12.00 WITA, Hamka terlihat keluar sejenak untuk menunaikan salat Zuhur di masjid yang berada di belakang Gedung Pidsus Kejati Gorontalo.

Usai beristirahat dan makan siang, Hamka kembali memasuki ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan bahwa Hamka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Untuk statusnya sudah tersangka,” kata Arief kepada wartawan.

Menurut Arief, pemeriksaan terhadap Hamka belum selesai karena penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap sejumlah materi.

Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan sementara lantaran kondisi kesehatan Hamka.

“Karena keadaan beliau masih sakit, tidak begitu sehat, jadi nanti akan kita lanjutkan,” ujar Arief.

Arief juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Hamka dalam perkara tersebut.

Belum Ditahan

Berbeda dengan empat tersangka lain dalam perkara yang sama yang langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hamka belum ditahan oleh penyidik.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan belum dilakukan penahanan, Arief kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Hamka.

Saat ditanya apakah keputusan tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap mantan Pj Gubernur Gorontalo itu, Arief membantah.

“Tidak ada perlakuan khusus. Oke, itu dulu ya,” katanya singkat sebelum meninggalkan awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Gorontalo belum menjelaskan secara rinci dugaan peran Hamka dalam proyek pengadaan Video Wall Command Center senilai sekitar Rp5 miliar tersebut.

Penyidikan Masih Berjalan

Kasus dugaan korupsi pengadaan Video Wall Command Center menjadi salah satu perkara yang saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Gorontalo.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni MR selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HD selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal, serta ABBA selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.

Dengan ditetapkannya Hamka Hendra Noer sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

Meski demikian, penyidikan dipastikan belum berakhir. Kejati Gorontalo sebelumnya menyatakan masih membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, belum dilakukannya penahanan terhadap Hamka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini. Penyidik memastikan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan, bukan karena adanya perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan.

Penulis: Lukman

Tags: command centerdugaan korupsiGorontaloKejaksaan Tinggi Gorontalopidsuspj gubernurvideo wall

Berita Terkait

Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Setelah Masran, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Baru?

Agustus 2, 2026

Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Dilaporkan ke Polda, Ahli Pidana: Penyelidikan Harus Dilakukan Secara Hati-hati

Agustus 2, 2026

Sidang Pidana Kini Makin Digital, Tiga Lembaga Penegak Hukum di Gorontalo Perkuat Sinergi

Juli 29, 2026

Malam Terakhir Di Rumah Jawatan Pos

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

Desak Kejati Akhiri Penantian, Aktivis Paris Djafar: Jangan Biarkan Kasus Hibah KONI Menggantung Tanpa Tersangka

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version