GORONTALO, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah terhadap Afandy Laya alias Haji Pepen dan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, dalam perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, Jumat (11/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Haji Pepen. Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain pidana penjara, Haji Pepen juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena kondisi kesehatan, Haji Pepen tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Ia mengikuti pembacaan putusan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sementara itu, Handoyo Sugiharto divonis pidana penjara selama dua tahun. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Handoyo turut dijatuhi denda sebesar Rp50 juta yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Handoyo Sugiharto, Janes Komenau, mengatakan pihaknya sejak awal persidangan meyakini kliennya tidak bersalah. Keyakinan tersebut, kata Janes, didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Kami tetap menghormati apa yang diputuskan oleh majelis. Bagi kami, mungkin ini yang terbaik. Beliau tidak berbuat seperti apa yang didakwakan oleh JPU. Beliau hanya murni menjalankan tugas sebagai pengguna anggaran. Tidak ada intervensi ini dan itu. Tetapi sekali lagi, jika sudah diputuskan seperti itu, bagi kami sudah maksimal,” ujar Janes.
Di sisi lain, kuasa hukum Haji Pepen, Fanly Katili, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif.
Menurut Fanly, putusan tersebut menunjukkan majelis hakim telah mempertimbangkan ketentuan lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang menguntungkan terdakwa.
“Putusan majelis hakim ini tentunya didasari oleh asas lex favor reo terhadap klien kami, di mana keuntungan yang menguntungkan terdakwa itu kemudian hakim mengambil keputusan yang tepat,” ujar Fanly.
Fanly menambahkan, pihaknya menilai putusan terhadap Haji Pepen telah diberikan secara objektif dan sesuai dengan keyakinan mereka sejak awal persidangan.
Penulis: Lukman



