Sabtu, September 12, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Vonis Perkara Kanal Banjir Tanggidaa, Haji Pepen dan Handoyo di Bawah Tuntutan JPU

by Saiful Abas
September 12, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah terhadap Afandy Laya alias Haji Pepen dan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, dalam perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, Jumat (11/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Haji Pepen. Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Selain pidana penjara, Haji Pepen juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena kondisi kesehatan, Haji Pepen tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Ia mengikuti pembacaan putusan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, Handoyo Sugiharto divonis pidana penjara selama dua tahun. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Handoyo turut dijatuhi denda sebesar Rp50 juta yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Handoyo Sugiharto, Janes Komenau, mengatakan pihaknya sejak awal persidangan meyakini kliennya tidak bersalah. Keyakinan tersebut, kata Janes, didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Kami tetap menghormati apa yang diputuskan oleh majelis. Bagi kami, mungkin ini yang terbaik. Beliau tidak berbuat seperti apa yang didakwakan oleh JPU. Beliau hanya murni menjalankan tugas sebagai pengguna anggaran. Tidak ada intervensi ini dan itu. Tetapi sekali lagi, jika sudah diputuskan seperti itu, bagi kami sudah maksimal,” ujar Janes.

Di sisi lain, kuasa hukum Haji Pepen, Fanly Katili, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif.

Menurut Fanly, putusan tersebut menunjukkan majelis hakim telah mempertimbangkan ketentuan lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang menguntungkan terdakwa.

“Putusan majelis hakim ini tentunya didasari oleh asas lex favor reo terhadap klien kami, di mana keuntungan yang menguntungkan terdakwa itu kemudian hakim mengambil keputusan yang tepat,” ujar Fanly.

Fanly menambahkan, pihaknya menilai putusan terhadap Haji Pepen telah diberikan secara objektif dan sesuai dengan keyakinan mereka sejak awal persidangan.

Penulis: Lukman

Tags: dugaan korupsiGorontalokanal tanggidaatipikorvonis

Berita Terkait

Berjuang 7 Jam di Tebing Curam, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Alale

September 7, 2026
Wali Kota Gorontalo, adhan Dambea. Foto: Lukman/mimoza.tv

Adhan Dambea Bantah Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo

September 5, 2026

Politik Gorontalo Pasca Rachmat Gobel

September 5, 2026

Sungai Kapuas Kering, Kapal Batu Bara Mandek. Danau Limboto Bagaimana?

Gubernur Sudah Instruksikan Tiga Bupati Tuntaskan Polemik Sawit, Petani Masih Menagih Eksekusi

Janji Manis Penanganan Konflik Sawit Gorontalo Dinilai Mandek, Petani 5 Kecamatan Ancam Demo Besar-besaran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version