GORONTALO, mimoza.tv – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, Kamis (20/8/2026), memunculkan tudingan serius dari tim kuasa hukum Afandy Laya alias Haji Pepen terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kuasa hukum Afandy, Fanly Katili, menyatakan pihaknya menemukan fakta yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan perubahan harga satuan dalam dokumen kontrak yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian negara. Atas dugaan tersebut, Fanly memastikan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Polda Gorontalo. Laporan itu rencananya juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI.
“Kami menduga BPK melakukan laporan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.”
Fanly menilai persoalan ini bukan perkara sepele. Sebab, hasil pemeriksaan BPK kemudian menjadi salah satu dasar yang menyeret kliennya ke dalam perkara pidana. Menurut dia, terdapat indikasi harga satuan dalam dokumen kontrak diubah dalam proses pemeriksaan.

“Ada indikasi harga satuan yang ada di dokumen kontrak itu diubah oleh pihak BPK. Kami mengategorikan sementara bahwa itu merupakan laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.”
Fanly kemudian mempertanyakan kewenangan BPK dalam mengubah dokumen kontrak.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, yang menurutnya mengatur kewenangan pemeriksaan BPK, tetapi tidak memberikan kewenangan untuk mengubah substansi kontrak yang telah dibuat para pihak.
“Tidak ada satupun pemberian hak eksekutif kepada BPK dalam rangka merevisi naskah kontrak.”
Ahli LKPP Jadi Penguat
Keraguan kuasa hukum semakin menguat setelah dalam persidangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan keterangan mengenai harga satuan kontrak.
Fanly mengatakan ahli LKPP menyatakan harga satuan kontrak tidak semestinya diubah apabila tidak melewati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Ahli dari LKPP menyatakan tidak membenarkan harga satuan kontrak itu diubah apabila dia tidak melewati HPS.”
Dari sini, Fanly mempertanyakan kembali validitas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Bahkan, ia melontarkan tudingan keras terhadap LHP tersebut.
“LHP yang diciptakan BPK sebagai kerugian keuangan negara itu sifatnya ilegal, karena hanya diciptakan menggunakan standar ganda atau ada titipan dalam tanda kutip.”
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak kuasa hukum dan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Namun, jika laporan ke Polda benar-benar dilayangkan, persoalannya akan bergeser dari sekadar perdebatan di ruang sidang menjadi perkara baru yang menguji bagaimana BPK menghitung kerugian negara dan apakah dokumen yang menjadi dasarnya benar-benar utuh.
Proyek Kanal Banjir Tanggidaa sendiri merupakan proyek Pemerintah Provinsi Gorontalo senilai sekitar Rp33 miliar yang dibiayai melalui dana PEN Tahun Anggaran 2022. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp6,1 miliar berdasarkan audit investigatif BPK.
Kini, angka Rp6,1 miliar itu ikut dipersoalkan.
Bagi tim kuasa hukum Haji Pepen, pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: jika harga satuan dalam kontrak memang diubah, lalu angka kerugian negara dihitung berdasarkan dokumen yang mana?
Fanly memastikan langkah hukum akan ditempuh dalam waktu dekat.
“Sebagai kuasa hukum kami akan melakukan langkah-langkah hukum secara resmi ke pihak kepolisian. Insyaallah kita akan lihat prosesnya minggu depan.”
Dengan demikian, perkara Kanal Tanggidaa berpotensi menghadirkan babak baru: bukan hanya menguji dugaan korupsi para terdakwa, tetapi juga menguji kredibilitas proses yang melahirkan angka kerugian negara tersebut.
Penulis: Lukman



