GORONTALO, mimoza.tv — Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo diadukan ke Polda Gorontalo oleh Pemerintah Kota Gorontalo terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.
Pengaduan tersebut disampaikan Pemkot Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Rauf Abdul Azis, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.05 Wita.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menjadi bagian dari proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara keterangan dalam dokumen dengan fakta sejarah, khususnya pada salah satu foto yang digunakan dalam rekomendasi TACB.
Foto tersebut dalam dokumen disebut sebagai gambaran suasana upacara bersejarah pada 1942. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan perbandingan dengan sejumlah dokumentasi sejarah lainnya, Pemkot Gorontalo menduga foto itu bukan dokumentasi peristiwa pada 1942.
Foto tersebut justru diduga merupakan dokumentasi upacara penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.
Rauf menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi fisik bangunan Kantor Pos yang terlihat dalam foto.
“Dalam naskah rekomendasi TACB disebutkan bahwa bangunan Kantor Pos Gorontalo telah mengalami renovasi pada 1959,” ujar Rauf.
Karena itu, kondisi bangunan dalam foto dinilai dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menguji kesesuaian keterangan tahun yang tercantum dalam dokumen.
Dalam foto yang digunakan TACB, bangunan Kantor Pos terlihat memiliki banyak jendela. Bentuk tersebut dinilai lebih menyerupai kondisi bangunan setelah renovasi pada 1959 dan memiliki kemiripan dengan bangunan yang masih terlihat hingga sekarang.
Sementara itu, dokumentasi bangunan Kantor Pos dari periode sebelumnya, termasuk foto tahun 1910 dan dokumentasi peristiwa 1942 yang dimiliki saksi sejarah Zain Badjeber, menunjukkan bentuk bangunan yang berbeda.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan bahwa foto yang diberi keterangan sebagai suasana upacara 1942 tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan pada periode tersebut.
“Pemkot menilai foto tersebut justru memiliki kemiripan dengan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.Berawal dari Rekomendasi TACB 2019Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebelumnya direkomendasikan TACB pada 2019,” cetus Rauf.
Lanjut dia, rekomendasi itu kemudian menjadi bagian dari proses penetapan bangunan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Persoalan muncul setelah Pemkot Gorontalo menemukan dugaan kejanggalan pada salah satu foto yang digunakan dalam bahan rekomendasi tersebut.
Jika dugaan ketidaksesuaian antara foto dan keterangannya terbukti, maka keterangan yang menyebut foto tersebut sebagai dokumentasi suasana upacara 1942 dinilai perlu diklarifikasi dan ditinjau kembali.
“Bagi Pemkot, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebuah foto. Keakuratan dokumentasi dan keterangan sejarah menjadi penting karena data tersebut digunakan dalam proses penetapan sebuah bangunan sebagai cagar budaya,” kata Rauf
Sebelumnya, Pemkot Gorontalo juga telah melaporkan enam anggota TACB ke Polresta Gorontalo terkait persoalan yang sama.Kini, dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut kembali menjadi bagian dari pengaduan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo ke Polda Gorontalo.
Pemkot Gorontalo berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dugaan tersebut secara objektif, termasuk memastikan asal-usul foto, konteks peristiwa, serta kesesuaian keterangannya dengan fakta sejarah.
Pemkot juga menilai klarifikasi diperlukan agar proses penetapan cagar budaya tidak bertumpu pada data atau dokumentasi sejarah yang keliru.Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo mengenai pengaduan tersebut. (rls/luk)



