GORONTALO, mimoza.tv — Persoalan BBM bersubsidi di Provinsi Gorontalo tidak hanya menyangkut antrean panjang di SPBU. Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo juga menyoroti potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan kegiatan pertambangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa menegaskan, BBM bersubsidi harus dipastikan diterima masyarakat yang memang berhak.
“Yang harus kita sepakati dulu, BBM ini untuk rakyat, bukan untuk penambang. Jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru digunakan untuk kepentingan kegiatan pertambangan,” tegas Ridwan.
Menurutnya, pengawasan distribusi menjadi kunci untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Sejumlah praktik juga dinilai perlu menjadi perhatian, seperti pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar, penggunaan jeriken, kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi serta penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Gorontalo akan melakukan sidak mendadak ke sejumlah SPBU. DPRD ingin melihat langsung pola pembelian dan distribusi BBM bersubsidi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Selain pengawasan BBM, pertemuan dengan BPH Migas juga membahas potensi penerimaan daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
BPH Migas mendorong pemerintah daerah dan DPRD memastikan regulasi PBB-KB sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Ridwan mengatakan persoalan tersebut akan menjadi catatan Komisi II untuk dikomunikasikan dengan Gubernur Gorontalo, termasuk mengkaji potensi pajak dari aktivitas bahan bakar sektor industri yang pasokannya berasal dari luar daerah.
“Ini yang menjadi catatan Komisi II untuk kita tindak lanjuti dan komunikasikan dengan Pak Gubernur, termasuk melihat berapa besaran pajak yang dapat diterapkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pembahasan lainnya menyangkut rencana relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Relokasi dinilai perlu dikaji untuk kepentingan jangka panjang, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk di kawasan perkotaan dan kondisi sedimentasi laut.
Gorontalo Utara menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan. BPH Migas meminta adanya surat resmi dari Gubernur apabila relokasi tersebut dinilai mendesak.
BPH Migas juga merencanakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD dan pihak terkait, dilanjutkan peninjauan ke TBBM, SPBU dan SPBUN, termasuk fasilitas yang sudah tidak beroperasi.
Sosialisasi aplikasi XTRA juga diusulkan agar pemerintah daerah dan DPRD memahami sistem serta kendala distribusi BBM di lapangan.
Dengan demikian, persoalan BBM di Gorontalo tidak berhenti pada soal ketersediaan kuota. DPRD kini mendorong pengawasan lebih ketat agar BBM bersubsidi tidak keluar dari peruntukannya dan benar-benar dinikmati masyarakat.
(mmz03/rls)



