Rabu, September 16, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kuasa Hukum RS Sitti Khadijah: Pasien Sudah Dilayani, Kenapa RS Sitti Khadijah Malah Dirusak?

by Lukman
September 16, 2026
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Polemik pelayanan pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sitti Khadijah Gorontalo pada Sabtu (12/9/2026) dini hari lalu berujung pada perkara hukum setelah terjadi dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan dan perusakan fasilitas rumah sakit.

Di tengah proses hukum tersebut, Kuasa Hukum RSIA Sitti Khadijah, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., membantah narasi yang menyebut pasien anak dalam peristiwa itu tidak mendapatkan pelayanan.

Menurut Fanly, pasien justru telah diperiksa, mendapatkan edukasi, dicarikan rumah sakit rujukan, bahkan kemudian ditawarkan ambulans untuk dibawa ke fasilitas kesehatan lain.

“Kami mencoba memastikan, apakah benar ini dilayani atau betul-betul ditolak. Ternyata tidak. Baik keluarga pasien maupun perawat tidak mengatakan bahwa ada penolakan,” ujar Fanly, Rabu (16/9/2026).

Fanly menjelaskan, pasien anak berusia sekitar delapan tahun datang ke IGD RS Sitti Khadijah bersama ibu dan tantenya pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.05 WITA. Pasien datang dengan keluhan demam hari kedua, muntah satu kali dan muncul bintik merah di bagian perut.

Setelah datang, pasien menjalani pemeriksaan awal, mulai dari penimbangan berat badan, anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital hingga pemeriksaan fisik oleh dokter jaga.

Berdasarkan hasil assessment saat itu, pasien disebut masuk kategori triase hijau, yang berarti berdasarkan penilaian awal tidak menunjukkan kondisi gawat darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera.

Pada saat yang sama, kapasitas ruang rawat anak disebut sedang penuh. Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada keluarga. Dari rekam medis elektronik, rumah sakit juga menemukan pasien sebelumnya pernah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut kurang dari satu bulan sebelumnya dengan keluhan yang sama.

Karena ruang rawat anak penuh dan kondisi pasien berdasarkan assessment awal tidak masuk kategori gawat darurat, keluarga kemudian diberikan alternatif untuk memperoleh pelayanan di rumah sakit lain.

Tidak berhenti pada rujukan lisan, kata Fanly, perawat berupaya menghubungi rumah sakit lain untuk memastikan ketersediaan ruang. Rumah Sakit Bioklinik disebut memberikan informasi bahwa terdapat ruang yang tersedia. Pihak RS Multazam juga dihubungi untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan pelayanan.

Keluarga pasien kemudian menyampaikan akan membawa pasien ke rumah sakit terdekat dan berpamitan kepada dokter serta perawat. Setelah itu, dokter dan perawat kembali menjalankan pelayanan seperti biasa.

Namun, sekitar pukul 23.54 WITA, situasi berubah. Seorang laki-laki yang diketahui merupakan suami dari tante pasien datang ke lingkungan rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Menurut kronologi dari pihak rumah sakit, kedatangan tersebut kemudian berujung pada tindakan agresif. Kursi roda disebut dilempar, sementara sejumlah fasilitas di area rumah sakit diduga dirusak dan diacak-acak.

Dokter dan perawat yang berupaya menenangkan situasi juga disebut mengalami tindakan fisik.

Fanly mengatakan dokter mengalami luka dan memar pada tangan kiri, sementara perawat yang berusaha melindungi dokter mengalami memar pada tangannya.

Selain itu, kata Fanly, terdapat pula lontaran kata-kata kasar dan dugaan ancaman terhadap dokter, termasuk ancaman membakar rumah sakit.

Fanly menegaskan, ketidakpuasan terhadap pelayanan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan maupun merusak fasilitas kesehatan.

“Ketidakpuasan terhadap pelayanan tidak pernah memberikan hak kepada siapapun untuk menganiaya dokter, mengintimidasi perawat, merusak fasilitas rumah sakit, mengancam ataupun melakukan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Menurut Fanly, persoalan pelayanan juga kembali diklarifikasi ketika polisi datang ke lokasi. Polisi disebut menanyakan keberadaan pasien kepada ibunya. Saat itu, ibu pasien menjelaskan bahwa anak tersebut sudah berada di rumah.

Dokter kemudian menawarkan solusi agar pasien dijemput menggunakan ambulans rumah sakit dan dibawa ke RS Bioklinik yang sebelumnya telah dikonfirmasi memiliki ruang.

Keluarga akhirnya menyetujui dan pasien kemudian dibawa untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut.

Fanly juga mempertanyakan narasi yang menyebut pasien telah ditelantarkan.

“Pasien diperiksa. Kondisi awal dinilai. Keluarga diberikan penjelasan. Kapasitas ruang rawat diinformasikan. Rumah sakit alternatif dicarikan. Ketersediaan tempat dikonfirmasi. Bahkan kemudian ditawarkan ambulans untuk menjemput pasien,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta rangkaian kejadian tidak dipotong hanya pada bagian ketika keluarga meminta pasien dirawat inap.

Fanly mengatakan pihak rumah sakit menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan maupun pembelaan hukum. Namun, menurutnya, persoalan pelayanan harus dibedakan dengan dugaan tindak kekerasan dan perusakan yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Jika keluarga merasa tidak puas terhadap pelayanan, kata Fanly, tersedia mekanisme pengaduan, klarifikasi, mediasi maupun jalur hukum yang dapat ditempuh.

“Jadi, ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat dibawa ke meja pengaduan. Sengketa pelayanan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa,” tegasnya.

Fanly juga mengatakan, kliennya memiliki sejumlah bukti terkait kejadian tersebut, di antaranya rekaman CCTV, dokumentasi video, keterangan saksi, dokumentasi kondisi fasilitas setelah kejadian, bukti luka korban serta bukti komunikasi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, pihak rumah sakit tidak ingin menghakimi siapapun melalui media dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik.

“Biarlah penyidik yang menguji secara objektif berdasarkan hukum acara pidana dan bukti yang sah,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota telah menangani perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di RS Sitti Khadijah. Dalam perkembangannya, JT disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pihak RSIA Sitti Khadijah menyatakan menghormati proses hukum dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebab kata dia, rumah sakit bukan hanya tempat dokter dan perawat bekerja, tetapi juga ruang bagi pasien dan keluarga yang membutuhkan rasa aman.

Penulis: Lukman

Tags: kota gorongtalopasienRSIA Sitti Khadijah

Berita Terkait

Janji Pelunasan Kembali Molor, Vendor Proyek Lekobalo Pertimbangkan Jalur Hukum

April 28, 2026
Dari kiri ke kanan foto : Charles Budi Doku (peci hitam), Adhan Dambea, dan Indriani Dunda.

Di Pinang CBD Maju di Pilwako, Adhan Malah Dengan Indriani Dunda

November 4, 2023
dr.Triyanto Bialangi selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Gorontalo, saat konferensi pers. Foto: Lukman Polimengo.

Up Date Corona di Gorontalo, Ada 5 Pasien Baru Positif Covid 19

Mei 17, 2020

Memahami “Nalar Sakit” Pasien 01 Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version