GORONTALO, mimoza.tv – Masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah diminta tidak terburu-buru menyetorkan uang kepada biro perjalanan. Legalitas travel menjadi hal pertama yang harus dipastikan sebelum memilih paket perjalanan.
Hal itu disampaikan Andri Konio, Tim Pengawas Umrah dan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo, menyusul masih ditemukannya praktik promosi perjalanan umrah yang mengatasnamakan travel tertentu, tetapi belum tentu memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Travel itu harus memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Masyarakat harus hati-hati dengan modus-modus yang mengatasnamakan travel, tetapi setelah dicek ternyata bukan PPIU,” kata Andri, dalam wawancara, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, masyarakat juga perlu waspada terhadap penawaran paket umrah dengan harga yang jauh di bawah standar kewajaran.
Ia mengingatkan, harga murah tidak otomatis berarti penipuan. Namun, harga yang tidak wajar perlu menjadi salah satu tanda bagi calon jemaah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum melakukan pembayaran.
“Jangan hanya melihat harga paket. Kalau ada harga yang di bawah standar, masyarakat harus lebih berhati-hati dan mengecek legalitasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Andri mengatakan, masyarakat tidak harus menunggu adanya persoalan untuk mengetahui apakah sebuah biro perjalanan memiliki izin atau tidak.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Satu Haji yang dapat diunduh melalui Play Store.
“Masyarakat bisa datang langsung ke kantor, atau secara mandiri melakukan pengecekan apakah biro perjalanan haji dan umrah itu terdata atau tidak melalui aplikasi yang bisa diunduh di Play Store,” jelasnya.
Nama travel, kata dia, dapat dicari melalui aplikasi tersebut. Jika nama biro perjalanan tidak muncul dalam daftar, masyarakat patut mempertanyakan status perizinannya.
“Bisa dicek di aplikasi Satu Haji. Kalau nama travel tidak keluar, maka itu tidak punya izin,” tegas Andri.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa keberadaan agen atau pihak yang memasarkan paket umrah tidak serta-merta berarti ilegal. Hal itu bergantung pada hubungan dan legalitas agen tersebut dengan PPIU yang memiliki izin.
“Kalau pihak tersebut menggunakan atau mengatasnamakan travel tertentu, sepanjang travel tersebut punya izin cabang di wilayah yang didaftarkan di kabupaten dan kota, maka tidak ada masalah,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempercayai nama, logo, maupun promosi yang digunakan pihak yang menawarkan paket umrah. Status PPIU perlu dipastikan melalui kanal resmi.Ada Hotline “Bongkar Mafia Haji”
Selain membuka ruang konsultasi di kantor Kementerian Haji dan Umrah, masyarakat kini juga dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”.Saluran tersebut disiapkan Kementerian Haji dan Umrah untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Andri berharap masyarakat tidak pasif ketika menemukan indikasi penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat menemukan atau merasa ragu terhadap travel tertentu, silakan lakukan pengecekan dan laporkan. Jangan menunggu sampai ada masalah baru kemudian mengadu,” ujarnya.
Sebelumnya, pengawasan terhadap penyelenggara maupun agen perjalanan umrah di Gorontalo juga telah dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat. Tim Pengawas Umrah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo pada Agustus 2026 memanggil salah satu agen PPIU untuk klarifikasi terkait promosi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Andri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan sebelum dan selama menggunakan jasa perjalanan ibadah umrah.
Penulis: Lukman



