GORONTALO, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menahan Hamka Hendra Noer, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022, Jumat (30/10/2026).
Hamka menjadi tersangka kelima yang ditahan dalam perkara tersebut. Empat tersangka lainnya telah lebih dahulu menjalani penahanan oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Pantauan mimoza.tv, Hamka tiba di kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi dua orang penasihat hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Hamka sempat menunaikan salat Jumat di masjid lingkungan Kejati. Tak lama kemudian, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Hamka selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rafid mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk pengadaan Command Center Video Wall.
Penyidik menemukan dugaan adanya peran Hamka dalam proses pengalokasian anggaran tersebut. Sebelum anggaran disetujui, Hamka diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo saat itu, Syukri Jaya Botutihe, untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar).
Koordinasi tersebut diduga bertujuan memasukkan anggaran pengadaan Command Center Video Wall sebesar Rp5 miliar ke dalam KUA-PPAS Perubahan. Padahal, kegiatan itu disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Pengadaan kemudian dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal. Kontrak bernomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tersebut ditandatangani pada 1 November 2022 dengan nilai Rp4.570.072.856.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya perbedaan cukup besar antara nilai kontrak dan harga riil barang yang dibeli penyedia.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah disita, penyidik menemukan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak dan harga sebenarnya seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Dari selisih harga tersebut, penyidik juga menduga adanya aliran uang kepada Hamka Hendra Noer.
“Penyidik juga menemukan dugaan pemberian fee atau uang kepada tersangka HHN yang diduga mencapai Rp1,1 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari selisih harga dan diperkirakan diberikan sekitar bulan Desember 2022,” ungkap Rafid dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026).
Dengan penahanan Hamka, lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall kini telah menjalani penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengadaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut diduga bermasalah sejak proses penganggaran hingga pelaksanaannya. Selain selisih harga yang mencapai sekitar Rp1,77 miliar, penyidik juga mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka.
Penulis: Lukman



