Sabtu, September 26, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tim Pakar Bukan Stempel Kebijakan, Ilmu dan Data Jadi Pegangan‎

by M. Ahmad
September 26, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

‎GORONTALO, mimoza.tv — Keberadaan Tim Pakar atau Kelompok Pakar DPRD bukan sekadar pelengkap kelembagaan, apalagi “pasukan pembenar” terhadap setiap keputusan DPRD.

Secara hukum, Tim Pakar dibentuk untuk memberikan dukungan keahlian sesuai disiplin ilmu dalam membantu pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.‎‎

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD Provinsi menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan Peraturan Daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat.

Ketentuan tersebut tetap menjadi bagian dari rezim hukum pemerintahan daerah yang berlaku.‎‎Posisi Tim Pakar bahkan diatur secara lebih spesifik dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pasal 31 ayat (4) mengatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli. Selanjutnya, Pasal 66 menegaskan bahwa kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.

PP tersebut hingga saat ini berstatus berlaku.‎‎Landasan itu diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang menempatkan pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagai bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD.

PP 18/2017 tetap berlaku sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.‎‎Lebih konkret lagi, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 yang berdasarkan database resmi JDIH Provinsi Gorontalo masih berstatus berlaku, mengatur pada Pasal 20 ayat (1) huruf c mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

Pasal 23 ayat (1) kemudian menegaskan bahwa Tim Pakar adalah pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.‎‎Artinya, peraturan perundang-undangan tidak membentuk Tim Pakar untuk sekadar mengangguk terhadap setiap kebijakan.

Tim Pakar dibentuk karena DPRD memerlukan dukungan ilmu, telaah, data, argumentasi dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.‎‎

Kalau suatu kebijakan benar berdasarkan hukum dan data, jelaskan mengapa ia benar. Kalau ada kekeliruan, katakan ada yang harus diperbaiki. Tim Pakar bukan stempel pembenar. Nilai seorang pakar justru terletak pada independensi keilmuannya.

Karena itu, mempersoalkan keberadaan Tim Pakar hanya karena pakar memberikan analisis, koreksi, atau penjelasan terhadap suatu persoalan DPRD justru harus ditempatkan kembali pada konstruksi hukumnya. Sepanjang dilakukan dalam bidang tugas dan kompetensinya, yang diberikan adalah dukungan keahlian, bukan pengambilalihan kewenangan politik DPRD.

‎‎Demikian pula ketika terdapat informasi publik mengenai DPRD yang dinilai tidak tepat, Tim Pakar dapat memberikan perspektif atau penjelasan keilmuan sesuai bidang keahliannya, sepanjang berbasis fakta, data, dan peraturan serta tidak menyamarkan pendapat pribadi sebagai keputusan resmi lembaga.

‎‎Hal yang penting dibedakan ialah fungsi keilmuan dengan kewenangan sebagai juru bicara resmi. Dalam PP 12/2018, PP 18/2017, maupun Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 yang diperiksa, Tim Pakar tidak secara khusus ditetapkan sebagai juru bicara resmi DPRD. Karena itu, pernyataan yang secara formal mengatasnamakan DPRD tetap harus mengikuti mekanisme dan mandat kelembagaan.

Namun hal tersebut tidak menghilangkan fungsi pakar untuk menyampaikan kajian, argumentasi, koreksi, maupun penjelasan akademik sesuai kapasitas keahliannya.‎‎Kritik terhadap DPRD maupun Tim Pakar adalah bagian dari ruang demokrasi.

Tetapi kritik juga seharusnya menjadikan peraturan sebagai pijakan, bukan mengabaikan teks hukum yang secara terang memberikan ruang bagi Tim Pakar untuk membantu pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.‎‎

Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo harus tetap berdiri pada garis yang jelas: tidak menjadi alat pembenaran, tidak menjadi alat menyerang pihak lain, dan tidak menggantikan kewenangan anggota DPRD. Tugasnya ialah memastikan persoalan dibaca dengan ilmu, data, hukum, dan objektivitas.‎‎

“Bukan untuk membenarkan semua hal, tetapi untuk meluruskan dengan ilmu, data, dan integritas.”

(mmz03/rls)

Tags: dprd prov gorontaloTim pakar

Berita Terkait

Dari Mesin ke Omzet, Ridwan Monoarfa Cek Dampak Bantuan IKM di Gorontalo Utara

September 20, 2026

Satukan Kembali Para Tokoh KNPI, Idrus Mopili Dipercaya Pimpin Korps Alumni Gorontalo

September 11, 2026
Komisi II DPRD Prov. Gorontalo Saat mengunjungi BPH MIGAS

Komisi II Deprov Gorontalo Tegas: BBM Subsidi untuk Rakyat, Bukan Penambang

September 10, 2026

DPRD Gorontalo Dorong Kerja Sama UEA Tak Berhenti di Meja Dialog

Dugaan Gratifikasi dan Skandal Makan-Minum Guncang DPRD Provinsi Gorontalo, Badan Kehormatan Siap Bertindak

Baru Dilantik Jadi Aleg DPRD Gorontalo, Umar Karim dan Ghalieb Terima Aksi Demo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version