GORONTALO, mimoza.tv — Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (28/9/2026). Kedatangannya kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan baru, melainkan menandatangani hasil pemeriksaan yang telah dijalaninya sebelumnya.
Di sela proses tersebut, Fikram mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik dalam tiga perkara yang tengah ditangani Kejati Gorontalo. Selain perkara dana hibah KONI, ia mengaku telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall Command Center serta perkara penggunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai perkara Pokir, Fikram memilih menahan diri. Ia mengatakan belum saatnya menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut kepada media karena proses hukumnya masih berjalan.
Fikram justru memberikan sinyal bahwa keterangan yang lebih lengkap akan disampaikannya ketika perkara tersebut memasuki persidangan. Kepada mimoza.tv, ia mengatakan akan menyampaikan apa yang diketahuinya sesuai fakta yang ia alami.
Berikut petikan wawancara mimoza.tv dengan Fikram Salilama:
Wartawan: Assalamualaikum, Pah Fikram. Apa kabarnya?
Fikram: Alhamdulillah, sehat.
Wartawan: Bisa diceritakan sedikit soal kedatangannya kali ini?
Fikram: Hanya tanda tangan hasil pemeriksaan yang kemarin.
Wartawan: Untuk kasus hibah KONI?
Fikram: Iya.
Wartawan: Untuk kasus proyek pengadaan video wall Command Center, Bapak juga sudah diperiksa?
Fikram: Sudah, saya diperiksa juga.
Wartawan: Bagaimana dengan Pokir DPRD Provinsi Gorontalo, Pak?
Fikram: Sudah, saya sudah diperiksa. Jadi untuk KONI, video wall, dan Pokir saya sudah diperiksa. Untuk KONI, mungkin tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan.
Wartawan: Untuk kasus Pokir, bisa diceritakan sedikit, Pak, seperti apa kasusnya? Siapa saja yang terlibat?
Fikram: (Terdiam sejenak sambil tersenyum dan menarik napas.) Saya belum bisa memberikan keterangan soal itu.
Wartawan: Mengapa demikian, Pak? Bukankah Bapak sudah menjadi tersangka di kasus KONI dan Pokir itu ada kaitannya juga?
Fikram: Mohon maaf, Lukman. Posisi saya kan masih di dalam. Jadi saya bukannya tidak mau. Tapi biarlah nanti ada saatnya.
Wartawan: Maksudnya, Bapak akan membuka semua hal soal Pokir?
Fikram: (Terdiam sejenak sambil tersenyum.) Saya belum bisa menyampaikannya sekarang di media. Saya belum bisa komentar sekarang. Nanti kalau saya sudah hadir di persidangan, baru wartawan bisa kejar saya dengan pertanyaan.
Wartawan: Kira-kira apa yang akan Bapak sampaikan nanti?
Fikram: Yang jelas saya akan menyampaikan sesuai dengan apa yang saya ketahui.
Usai wawancara singkat tersebut, Fikram kembali menuju Gedung Kotak Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo. Ia didampingi kuasa hukumnya.
Pada hari yang sama, penyidik Kejati Gorontalo juga memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video wall Command Center Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, Fikram bersama tersangka lainnya dalam perkara hibah KONI masih menjalani proses hukum. Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara.
Penulis: Lukman



