GORONTALO, mimoza.tv – Bappeda Provinsi Gorontalo mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dari 46 pasal dalam regulasi tersebut, tim pengkaji mengusulkan perubahan terhadap 31 pasal agar menyesuaikan dengan perkembangan aturan pengelolaan sampah terbaru.
Hal itu terungkap dalam Seminar Hasil Kajian Evaluasi Pembaruan Perda Pengelolaan Sampah yang digelar Bappeda Provinsi Gorontalo di Aula Prof. Kadir Abdul Samad, Kampus I Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (29/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Gorontalo, Dra. Aisa Ibrahim. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, serta masyarakat perlu memiliki peran yang jelas dan saling mendukung. Karena itu, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus memperjelas tanggung jawab setiap pihak sesuai kewenangannya.

Dalam pemaparan hasil kajian, tim yang terdiri atas Prof. Sukirman Rahim, Nancy Noviana Lantapon, dan Amanda Adelina Harun mengungkapkan bahwa 31 dari total 46 pasal perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan sampah.
Hasil kajian tersebut kemudian mendapat tanggapan dari peserta seminar. Sejumlah undangan menyampaikan pandangan, saran, dan masukan sebagai bahan penyempurnaan kajian sebelum ditindaklanjuti dalam penyusunan rekomendasi perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013.
Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Novi Bokings, menyoroti pentingnya penguatan sanksi dalam regulasi yang akan diperbarui.
Menurutnya, ketentuan sanksi perlu disusun dengan mempertimbangkan kategori pelanggaran. Dengan demikian, aturan yang diperbarui diharapkan memiliki ketentuan yang lebih jelas dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pengelolaan sampah.
Sementara itu, anggota tim pengkaji, Nancy Noviana Lantapon, mendorong agar pengelolaan sampah juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai, masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah perlu mendapat insentif sebagai bentuk motivasi. Selain itu, kolaborasi antarpemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu bersama masyarakat.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk menyempurnakan hasil kajian. Selanjutnya, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik perubahan Perda Pengelolaan Sampah di Provinsi Gorontalo.
Evaluasi ini menjadi salah satu tahapan untuk meninjau kembali regulasi yang telah berlaku sejak 2013. Namun, efektivitas aturan nantinya tidak hanya ditentukan oleh perubahan pasal, tetapi juga oleh kejelasan pembagian tanggung jawab, penerapan sanksi, serta keterlibatan masyarakat dan dukungan terhadap pihak-pihak yang menjalankan pengelolaan sampah di lapangan.
Penulis: Lukman



