Sabtu, Oktober 31, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Enam Bulan Buron, Hartati Haridji Ditemukan di Jakarta Selatan, Kejagung: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

by Lukman
Oktober 31, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terpidana Hartati Haridji dikawal petugas Kejaksaan usai ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Hartati selanjutnya dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Terpidana Hartati Haridji dikawal petugas Kejaksaan usai ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Hartati selanjutnya dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Pelarian Hartati Haridji, terpidana kasus pemalsuan akta autentik asal Gorontalo, akhirnya terhenti di Jakarta Selatan. Setelah sekitar enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaannya berhasil ditemukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan di Gorontalo.

Hartati diamankan pada Rabu (28/10/2026), di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya selama kurang lebih dua pekan.

Perempuan yang berprofesi sebagai notaris tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Proses pengamanan berlangsung lancar sebelum Hartati diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memburu para terpidana maupun tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memantau keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan agar putusan hukum dapat dilaksanakan.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa status buronan tidak boleh membuat seseorang luput dari kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (28/10/2026).

Kejagung juga mengingatkan para buronan agar tidak terus menghindar dan segera menyerahkan diri.

Sebab, menurut pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.Hartati sendiri merupakan terpidana perkara penggunaan akta autentik yang isinya dinyatakan tidak sesuai dengan kebenaran dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung pada 26 Februari 2026 menolak permohonan kasasinya sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.Setelah diamankan, Hartati diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejati Gorontalo untuk selanjutnya menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.

Penulis: Lukman

Tags: buronST Burhanuddintim tabur

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Begini Pesan ST Burhanuddin Saat Kunjungan Kerja Virtual

November 21, 2023

Begini Harapan ST Burhanuddin Saat Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kaltim

Desember 7, 2022
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo saat menyambangi kediaman terpidana kasus narkoba Jenita Esther Tambuwun alias They (kaos hitam celana pendek), di Kelurahan teling Atas, kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 12.00 WITA. Foto : Penkum Kejati Gorontalo.

Empat Tahun Buron Kasus Narkoba, Ibu Muda Berparas Cantik ini di Jemput Dikediamannya

November 8, 2022

Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

Tak Berkutik, Pria 27 Tahun ini di Ciduk Tim TABUR Kejati Gorontalo

Tiba di Kejati Gorontalo, Buron Kasus Pemalsuan Surat Dan Penggelapan Dalam Jabatan Lansung Digiring ke Lapas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version