GORONTALO, mimoza.tv – Pelarian Hartati Haridji, terpidana kasus pemalsuan akta autentik asal Gorontalo, akhirnya terhenti di Jakarta Selatan. Setelah sekitar enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaannya berhasil ditemukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan di Gorontalo.
Hartati diamankan pada Rabu (28/10/2026), di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya selama kurang lebih dua pekan.
Perempuan yang berprofesi sebagai notaris tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Proses pengamanan berlangsung lancar sebelum Hartati diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memburu para terpidana maupun tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memantau keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan agar putusan hukum dapat dilaksanakan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa status buronan tidak boleh membuat seseorang luput dari kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (28/10/2026).
Kejagung juga mengingatkan para buronan agar tidak terus menghindar dan segera menyerahkan diri.
Sebab, menurut pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.Hartati sendiri merupakan terpidana perkara penggunaan akta autentik yang isinya dinyatakan tidak sesuai dengan kebenaran dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung pada 26 Februari 2026 menolak permohonan kasasinya sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.Setelah diamankan, Hartati diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejati Gorontalo untuk selanjutnya menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.
Penulis: Lukman



