Kota Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Gorontalo Kota, pasca dilakukan penangkapan pada Kamis (13/7/2017), 3 pelaku pemerasan terhadap oknum Kepala Sekolah langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ketiga pelaku pemerasan dengan inisial I-G, M, dan M-S ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota, sehari setelah penyidikan rampung. Ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka, akibat terbukti melanggar pasal 368 KUHP, tentang pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Tumpal Alexander menjelaskan, untuk proses lanjut penyidik akan segera merampungkan pemberkasan terkait kasus tersebut, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Dan untuk proses selanjutnya, kita akan merampungkan pemberkasan dan jika sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke JPU untuk diteliti,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, terkait dualisme yang terjadi di tubuh LP-KPK itu menjadi urusan internal mereka sendiri. “Setelah penangkapan memang ada yang datang mengklarifikasi, terkait dualisme LP-KPK dan menyatakan yang tertangkap itu bukan anggota mereka, nah itu bukan urusan kepolisian tapi perosalan internal yang harus di selesaikan oleh mereka sendiri, proses hukum tetap akan kami dilanjutkan,” lanjut Tumpal.
Sebelumnya, kasus pemerasan terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar ini terjadi pada hari Kamis 13 Juli 2017 kemarin. Dimana ketiga orang pelaku tersebut meminta uang sebanyak 2 juta rupiah, sebagai tebusan agar kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepsek tidak diumbar di publik.
Ketiga pelaku tersebut kemudian langsung diamankan tim reskrim, disalah satu rumah makan saat sedang bertransaksi dengan korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (idj)