Kota Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Rumah Sakit Otanaha siap memberhentikan dokter ahli penyakit dalam, yang berinisial J-K, jika telah ada keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan. Sementara untuk pembayaran hak para jasa medis, diserahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat.
Penyebab utama tidak dibayarkannya klaim jasa oleh BPJS kesehatan, yang berakibat tidak terbayarkannya hak dari para tenaga medis RS Otanaha, sejak Desember 2016 silam hingga saat ini, karena adanya salah satu dokter ahli di rumah sakit tersebut, memiliki surat izin praktek di tiga tempat berbeda.
“Alasan masih dipekerjakannya dokter ahli penyakit dalam yang berinisial J-K, karena dokter tersebut telah bekerja di RS Otanaha sejak tahun 2010,” kata Direktur RS.Otanaha, Chairil Hatibie.
Namun pihaknya akan menunggu keputusan lebih lanjut, dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk kebijakan terhadap dokter tersebut. Termasuk hingga ada pemberhentian dokter J-K di Rumah Sakit Otanaha.
“Mengenai pembayaran hak para tenaga medis, kami akan menyesuaikan dengan keputusan Inspektorat Kota Gorontalo,” lanjutnya menambahkan.
Direktur RS.Otanaha juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap menggunakan jasa pelayanan medis di Rumah Sakit Otanaha, karena masalah ini tidak akan berdampak pada pelayanan medis serta pelayanan BPJS kesehatan bagi pasien. (fzl)