Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Sebelumya pelaku pencurian berinisial A-P, warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, pernah tertangkap polisi karna aksinya yang ketehauan warga. Namun mengngiat usia pelaku masih di bawah umur, maka pelaku hanya diberikan sangsi ringan serta pembinaan. Bukan hanya sekali melainkan ini sudah terjadi sebanyak 3 kali, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah berulang kali kedapatan mencuri, A-P masih saja mengulangi perbuatan yang sangat meresahkan warga, hingga perbuatanya itu menjerumuskanya ke dalam penjara. Pasalnya perbuatan yang ke empat kalinya ini, pelaku akhirnya tertangkap basah saat beraksi di kecamatan limboto.
A-P mengaku perbuatanya ini sudah dilakukanya sejak tahun 2015 silam, Dan ia merasa ketagiahan saat pertama kalinya mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak dari hasil curianya itu.
Hasil curian ini dijualnya dengan harga yang berbeda beda, mulai dari 200 ribu hingga mencapai jutaan rupiah. “Kalau sudah terjual, uangnya saya pakai untuk santai dan sebagian juga dipakai untuk minum minuman keras,” kata A-P.
Kapolres Gorotnalo, AKBP Purwanto membenarkan, bahwa sebelumnya pelaku memang masih berstatus dibawah umur, namun sekarang ia sudah berumur 18 tahun. Tentunya pelaku sudah kita lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Rhemmy Bhelandona juga menambahkan, masyarakat agar lebih teliti lagi saat meninggalkan rumah ataupun saat beristirat. Pasalnya berbagai macam modus pelaku saat ini dilakukan, untuk dapat mengicar barang berharga milik masyarakat.
“Jika ada warga yang merasa HPnya dicuri, maka dianjurkan agar dapat mengambilnya ke kantor Mapolres Gorontalo, dengan menunjukan bukti pembelian HP tersebut,” pungkas Rhemy. (fpr)