Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Makin maraknya peredaran minuman keras (miras) khususnya di Kabupaten Gorontalo, mendapatkan respon dari pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah sendiri telah mencabut ijin penjualan miras, dibeberapa agen serta pengecer.
Meski pencabutan ijin miras diberlakukan sejak Agustus kemarin, belum menimbulkan efek jera tarhadap masyarakat sedikitpun. Pasalnya masih banyak warga yang ditemukan, menkonsumsi serta menjual miras saat petugas melakukan operasi rutin.
Begitu juga sejumlah cafe dan tempat hiburan malam, yang terus beroperasi meski telah dianggap meresahkan masyarakat. Contohnya di Kecamatan Limboto dan Kecamatan Telaga.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pernah mengatakan, perijinan miras saat ini telah di cabut, tentunya para pedagang serta pengecer di larang keras untuk berjualan berbagai jenis miras. “Semua ijin saya sudah cabut, bahkan beberapa agen tak diijinkan lagi untuk melakukan perpanjangan. Jika masih ditemukan, maka ini akan kami tindaki secara tegas,” tegas Nelson.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintah dalam hal meminimalisir peredaran miras. “Yang menjadi kendala saat ini adalah, miras ini sengaja diseludupkan dari daerah lain, yang kemudian dijual di Kabupaten Gorontalo. Namun ini akan kami tindaki dengan melakukan razia secara rutin,” jelas AKBP Purwanto. (fpr)