Kota Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo nampaknya terus terjadi, buktinya jajaran Polres Gorontalo Kota berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis, yang di edarkan secara bebas oleh kalangan masyarakat.
Padahal pemerintah Kota Gorontalo sendiri, sangat melarang keras masyarakat untuk menkonsumsi ataupun mengedarkan miras tersebut. Namun nyatanya hal ini belum juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat sendiri untuk berhenti menjual.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gorotnalo Kota, AKP Tumpal Alexander, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Gorotnalo Kota, Rabu (25/10/2017). Dimana ada 847 botol miras, yang terdiri dari berbagai golongan yang merupakan hasil sitaan petugas saat melakukan razia di sejumlah tempat di Kota Gorotnalo. Ratusan botol miras ini di dapati dijual secara bebas disejumlah tempat seperti warung dan tempat hiburan malam yang tak memiliki ijin edar. “Ratusan botol miras ini telah kami tahan, dan akan kami musnahkan,” singkat AKP Tumpal.
Tumpal juga menambahkan, faktor terjadinya tindak kejahatan kriminalitas yang salah satunya dipicu oleh minuman keras. Sehingga pihaknya akan terus melakukan razia di sejumlah tempat, khususnya di Wilayah hukum Polres Gorontalo Kota untuk meminimalisir peredaran miras yang hingga kini terus terjadi.
“Ratusan botol miras yang telah kita amankan ini akan telah kami proses, apa itu masuk pada sangsi kurungan badan ataupun denda,” tutupnya. (fpr)