Boalemo, mimoza.tv – Penarikan kendaraan motor secara paksa oleh debt collector Mandala Finance cabang Boalemo, terhadap motor mili Anton, dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur. Pasalnya, penarikan motor tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan sang pemilik.
Motor milik Anton, warga Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ini diambil secara paksa oleh debt collector ketika sedang dikendarai anaknya, pada Senin (23/10/2017).
Padahal prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak Pengadilan.
Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector, dan seharusnya penyitaan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan, lalu pihak pengadilan yang akan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut.
Tindakan Leasing Mandala Finance Cabang Tilamuta melalui Debt Colektor, yang mengambil secara paksa kendaraan dijalan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dan dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Yang saya sesalkan dan tidak terima karena pihak Mandala Finance melalui debt Kolektor melakukakan perampasan ditempat umum, dan saya rasa itu sudah melanggar prosedur, karena kendraan tersebut masih dalam proses cicilan walupun hanya terlambat beberapa hari dari masa jatuh tempo,” kata Anton.
Trianto Kadji selaku wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Boalemo saat diwawancara via telepon mengatakan, pihak DPRD sudah menerima laporan dari beberapa konsumen salah satu finance, mengenai penarikan secara paksa oleh debt colektor. “Dan dalam waktu dekat ini kami akan mengundang pihak-pihak terkait, baik dari pihak konsumen maupun dari pihak finance tersebut,” ujar Trianto. (idj)